Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Ribuan Masyarakat Kabupaten Boalemo yang bergabung pada Gerakan 149 pun meminta DPRD Kabupaten Boalemo untuk gunakan hak angket untuk memberhentikan Kepemimpinan Bupati Darwis Moridu, Hal ini direspon DPRD melalui 5 (Lima) Partai Politik dengan pernyataan sikap untuk menggunakan hak angket.
Melalui perdebatan antara masa aksi dengan pimpinan Lembaga Rakyat, akhirnya sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Boalemo menyatakan sikap akan mengawal permintaan hak angket tersebut. beberapa fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat, Golkar, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Oktohari Dalango dalam pernyataannya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari masa aksi yang mengatasnamakan Relawan Rakyat Melawan itu, Kata pria yang akrab disapa Okto ini berjanji segera menindak lanjuti dengan akan mengkaji permintaan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hak angket.
“ Tuntutan ataupun permintaan masa aksi untuk meminta hak angket tentu akan seriusi dan akan ditindak lanjuti, asal sesuai dengan mekanisme Hak angket berdasarkan ketentuan dan prosedurnya. Alat buktinya kami tunggu untuk dikaji yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan pansus angket dan memperhatikan aturan – aturan yang berlaku, dimulai dari pengusulan minimal 5 (Lima) Anggota.” Tegas Okto.
Lahmudin Hambali, pada pernyataannya mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas respon DPRD dan 9 (Sembilan) Partai Politik yang telah menyatakan dukungannya. Menurut Lahmudin, aspirasi yang benar – benar lahir dari rakyat Kabupaten Boalemo ini butuh perhatian serius untuk menyikapi berbagai kejadian yang sedang melanda daerah ketiga di Provinsi Gorontalo itu.
“ Alhamdulillah kita telah mendapat respon dari DPRD dan tentunya ini akan kami kawal terus hingga apa yang diinginkan masyarakat kabupaten Boalemo ini terealisasi. Sejauh ini sudah ada 9 parpol yang telah menyatakan dukungannya yaitu Partai Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, Perindo, PAN dan Demokrat.” Tutup Lahmudin. (FN02)