Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tajuk

KNPI Boalemo , Antara Keabsahan Kepengurusan Dan Prosedur Pencairan Dana Hibah (Bagian I))

×

KNPI Boalemo , Antara Keabsahan Kepengurusan Dan Prosedur Pencairan Dana Hibah (Bagian I))

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Jeffry As. Rumampuk

Faktanews.com (Opini) – Gorontalo, Menjadi salah satu item tuntutan yang disuarakan pada Gerakan 149 jumat (14/9) kemarin, masalah dana hibah yang sempat mencuat di bulan Februari 2018 ini diminta untuk dilirik Aparat Penegak Hukum.

Example 300x300
Hibah KNPI pada Lima Tuntutan masa aksi G 149
(Suber Foto : FB Atox Savana Hamu)

Jika kita menilik permasalahan yang dihadapi KNPI Boalemo yang dinahkodai Wahyu Moridu bukan saja prosedur pencairan daba hibah yang dinilai cepat dicairkan oleh Pemerintah Daerah, namun keabsahan kepengurusan yang saat itu masih menjadi polemik dan dualisme ditingkat DPP.

Seperti diketahui, informasi seperti apa yang dilansir dalam pemberitaan tanggal 11 November 2017 disalah satu media online yang mengatakan bahwa KNPI hasil Munas Papua tidaklah sah. Dimana saat itu Kemenkumham RI menerbitkan Surat Keputusan dengan nomor AHU-0010877.AH.01.07, yang menyatakan kongres luar biasa di Jakarta dengan kepengurusan Fahd A. Rafiq adalah sah dan menggugurkan kepengurusan Rifai Darus untuk hasil kongres Papua. Nah, Kepengurusan yang mana dinaungi Wahyu Moridu sebagai Ketua KNPI Boalemo kala itu…???

Baca : http://sultrakini.com/berita/menkumham-silahkan-proses-hukum-penggunaan-anggaran-knpi-rifai-darus

Berdasarkan pemberitaan faktanews.com pada edisi 4 Februari, 5 Februari dan 10 Februari Tahun 2018 telah menjelaskan bahwa kepengurusan KNPI Wahyu Moridu adalah KNPI versi hasil Kongres Papua dengan ketua DPP adalah Rifai Darus. Dipilih secara aklamasi pada bulan Desember Tahun 2017 dan kepengurusan Wahyu Moridu pun dilantik oleh Ketua KNPI Provinsi Gorontalo Hamzah Siddik pada Bulan Januari Tahun 2018. Yang menjadi pertanyaan saat waktu itu, Kepengurusan Hamsah sidik selain telah dibatalkan Kemenkumham dengan nomor SK  AHU-001403.AH.01.07, pun telah berakhir kepengurusannya per Bulan Desember Tahun 2017 dan masih mengurus perpanjangan disaat melantik Putera Bupati Boalemo H. Darwis Moridu tersebut. sehingga bisa dinilai bahwa Wahyu Moridu dilantik oleh Kepengurusan yang sudah kadarluasa dan masih menunggu SK perpanjangannya.

Baca :

https://faktanews.com/2018/02/04/gunakan-dana-hibah-untuk-rakerda-lembaga-anti-penyimpangan-gorontalo-warning-knpi-boalemo/

https://faktanews.com/2018/02/05/hibah-knpi-boalemo-bermasalah-lp-kpk-komda-gorontalo-tantang-bpk-periksa-bkad-boalemo/

https://faktanews.com/2018/02/10/gepak-indonesia-minta-bpk-usut-aliran-dana-hibah-knpi-boalemo/

Lalu kenapa dana hibah yang diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo kepada KNPI Boalemo terus dipermasalahkan…??? Bagaimana prosedur pencairan dana hibah untuk Kepemudaan yang bernilai Rp. 700 Jutaan untuk KNPI Boalemo Kepemimpinan Wahyu Moridu yang dinilai inprosedural…??? Benarkah Kesbangpol dan Dikpora Kabupaten Boalemo turut mendukung pencairan dana hibah kepada kepengurusan yang belum sah …??? Bagaimana Peran Kejaksaan Negeri Tilamuta dalam menyikapi laporan masa aksi yang tergabung dalam G149 (Bersambung)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot