Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Pernyataan Dewan Pers dan Berita Berulang-Ulang Mohammad Yusuf

×

Pernyataan Dewan Pers dan Berita Berulang-Ulang Mohammad Yusuf

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Nasional) – Jakarta, Dewan Pers menyikapi meninggalnya Mohammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat, di tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan. Selain menyatakan duka sedalam-dalamnya, DP juga berharap kasus tersebut ditangani setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya sebanyak 3 lembar itu, DP mengklaim tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang ditulis oleh Mohammad Yusuf.

DP, seperti ditulis dalam surat pernyataan tersebut, baru menangani pemberitaan tersebut, setelah Kapolres Kota Baru, AKBP Soeharto SIK, MH, mengirim surat permintaan keterangan ahli, 28 Maret 2018. Esoknya disusul kedatangan tiga penyidik, sekaligus membawa berkas dua pemberitaan yang ditulis oleh Mohammad Yusuf.

Saban Leo Batubara, ahli yang ditunjuk oleh DP, menilai dua berita tersebut tidak uji informasi (konfirmasi), tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.

Namun, dalam telaahnya, dua berita itu masih dalam ranah jurnalistik. Solusinya, hanya dilakukan di DP lewat mekanisme hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.

Meski begitu, kasus Mohammad Yusuf, belum dinyatakan selesai. Sebab, 2 April 2018 lalu, para penyidik datang ke DP membawa 21 berkas berita yang ditulis almarhum di www.kemajuanrakyat.co.id dan www.berantasnews.com.

Di mata DP, berita-berita tersebut tak jauh beda dengan dua berita sebelumnya: tidak uji informasi (konfirmasi), tidak berimbang, mengandung opini menghakimi yang dimuat berulang-berulang, mengindikasikan itikad tidak baik, menyuarakan kepentingan salah satu pihak, bukan kepentingan umum, tidak sesuai dengan fungsi pers, khususnya pasal 3 dan 6 UU No 40 tahun 1999.

Bahkan, dalam rekomendasi kepada pihak yang dirugikan, DP menganjurkan dapat menggunakan di luar UU No 40 tahun 1999. Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers DP, menjelaskan walau penilaian terhadap dua berita itu sama (29 Maret dan 2 April 2018), namun berkas terakhir dilakukan secara berulang-ulang.

“Berita tidak berimbang, tidak konfirmasi, mengandung opini menghakimi, yang dilakukan berturut-turut dalam pengertian Dewan Pers tidak lagi sesuai dengan berita sebagaimana fungsi pers dimana dibuat untuk kepentingan umum, jadi sudah dilakukan dengan itikad buruk,” ujarnya kepada Lian Lubis, seperti ditulis Trisulanews.com

Maka dalam kasus seperti itu, lanjut Hendry, seperti dalam kasus media lain yang disinyalir beritikad buruk, DP mengganggap media itu sudah di luar jalur UU Pers. Sebab kalau dia patuh pada UU dan Kode Etik Jurnalistik tentu tidak seperti itu beritanya.

Lantas, bagaimana jika berturut-turut, apakah sesuai fungsi pers?

Menurut Hendry, media lain akan memberitakan bila memang ada nilai berita. “Begitu prinsip jurnalistik. Kalau terus menerus maka kesannya mengincar, dengan tujuan tertentu. Apalagi bila tidak konfirmasi dan opini menghakim,” ujar wartawan Kompas ini mengakhiri. (FN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600