Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Peduli Stabilitas Daerah, LSM Lingkar Pemuda Gorontalo Dukung Fadli Hasan

×

Peduli Stabilitas Daerah, LSM Lingkar Pemuda Gorontalo Dukung Fadli Hasan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Dukungan terhadap Fadli Hasan dalam upaya menuntut keadilan atas upaya pemakzulan dari Jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo terus mengalir dari warga kabupaten Gorontalo. Dukungan ini bukan karena latar belakang politis melainkan demi Harmonisasi dan Stabilitas daerah. Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lingkar Pemuda Gorontalo (LP-Go) Kabupaten Gorontalo Djamal Ismail.

Kepada Fakta news Djamal menegaskan bahwa sejak awal proses pemakzulan kepada Wakil Bupati Gorontalo ini terkesan tendensius dan banyak cacat prosedur, bahkan terkait dengan banyaknya tahapan yang inprosedural tersebut pun“diakui’ mahkamah agung dalam pertimbangannya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD.

” Aksi Demo dan unjuk rasa yang kami lakukan selama ini dan juga telah dilakukan dikemendagri kemarin oleh kawan-kawan aktivis nasional sebagai jejaring kami di Jakarta adalah bentuk aksi solidaritas dan soliditas antar sesama aktivis serta bentuk keprihatinan kami atas kondisi demokrasi yang ada di Kabupaten Gorontalo. Dan bukanlah hal yang pertama, sejak bola panas hak angket ini masih bergulir di DPRD kami selalu menyuarakan agar hal ini diproses melalui sistem peradilan, bukan diselesaikan secara politik, tapi tak pernah digubris. Bahkan kami pernah melakukan unjuk rasa di DPRD tidak ada satupun Aleg yang mau menerima kami.” Jelas djamal.

Djamalpun menyayangkan bahwa dalam niatnya untuk menjaga harmonisasi dan stabilitas daerah, ada beberapa pihak yang mengecam aksi yang dilakukan pihaknya belum lama ini.

 ” Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mengecam aksi dukungan kami bahkan menuding aksi tersebut sebagai upaya mengintervensi Kabulnya Uji Pendapat DPRD oleh MA dan menganggap sebagai hal yang mencederai tatanan hukum. ‘itu pikiran naif, bodoh dan tidak berdasar. ” Ucap  Djamal.

Diakui pula bahwa pada aksi yang digelar di Kemendagri belum lama itu, memang disi oleh bukan sebahagian besar warga Gorontalo, Namun dengan memanfaatkan jejaring yang kemudian dinilai patut untuk didukung.

” Saya Tegaskan bahwa memang benar sebagian dari peserta unjuk rasa itu bukan warga gorontalo, sebagai jejaring yang berdomisili di Jakarta, kamilah yang meminta mereka untuk menyuarakan aspirasi kami Warga Gorontalo. Jangan samakan kami dengan Politisi, Aleg dan oknum lain yang memiliki wewenang dan biaya ke Kemendagri. Mereka semua punya kepentingan. Dan terkait tudingan Upaya Intervensi, apalah daya kami mengintervensi kemendagri jika dibandingkan dengan oknum politisi, aleg yang dengan mudah memiliki akses  langsung ke pemangku kepentingan di Kemendagri. ” tegas Djamal.

” kami perlu jelaskan ke pihak-pihak yang seolah-olah paham dengan norma hukum agar lebih banyak belajar lagi tentang UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sangat jelas dalam pasal 80 ayat 1 huruf c ditegaskan bahwa putusan MA atas uji pendapat Dprd sifatnya final. Jadi sekali lagi sifatnya hanyalah final dan bukan mengikat (binding). Sekali lagi kami nyatakan bahwa aksi dukungan ini akan terus kami lakukan baik di Gorontalo maupun di Jakarta. “Bilang Djamal.

Dalam kasus serupa juga di Kabupaten Mimika Papua, Dprd  Kabupaten Mimika memakzulkan Bupati Mimika dan usul pemakzulan tersebut telah dikabulkan oleh MA sejak maret 2017. Namun sampai detik ini, pihak  kemendagri belum menerbitkan SK pemberhentian Bupati Mimika karena mempertimbangkan problem stabilitas daerah.

” Dan oleh karena mengedepankan asas keadilan, kami warga Kabupaten Gorontalo berharap kepada Kemendagri agar kebijakan yang sama diberlakukan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo. Bahwa kami pun sebagai Warga Gorontalo tidak menginginkan Disharmonisasi dan Instabilitas di Kabupaten Gorontalo terjadi. “Pungkas Djamal. (FN02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600