![]() |
Caption : Editing UD-Jho |
Faktanews.com (Lintas DPRD) – Kabupaten Pohuwato Pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keduanya, kata Ketua DPRD Nasir Giasi Kabupaten Pohuwato merupakan mitra yang sejajar. Sehingga dalam membangun desanya, Kades dan BPD tak boleh menonjolkan egonya masing masing sehingga membuat pembangunan di desa jadi terhambat.
Ketua DPRD menekankan status BPD sebagai mitra dari kepala desa. BPD merupakan rekan kerja dari kepala desa, kedudukannya setara, sejajar, bukan atasan maupun bawahan. Dirinya juga meminta BPD untuk dapat membangun komunikasi yang baik, serta dapat bekerjasama dalam pelaksanaan alokasi dana desa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedudukannya dianggap sebagai lembaga legislatif dalam tingkat desa. Secara umum BPD mempunyai kewenangan antara lain, membahas peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan penetapan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menjalankan aspirasi masyarakat desa,”jelas Nasir.
Menurutnya, Kades dan para Kaurnya jangan mau kerja sendiri. Libatkan BPD, karena BPD itu mitra utama Kades. Dalam penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan program pembangunan di desa, Kades harus melibatkan BPD serta semua warga desanya. Selain meminta Kades libatkan BPD dalam menyusun APBDes, Dirinya juga menegaskan bahwa BPD itu salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di desa oleh Kades dan memberi masukan kepada Kades dan Kaur.
“Kades dan BPD harus saling menghormati agar tercipta kedamaian dalan membangun desa yang berkembang, damai itu indah. BPD jalankan tugasnya dengan baik,salah satu menyusun APBDes brsama Kades. Kades, salah satu tugasnya melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan di desa,” tutup Nasir. (Jho)