
Edaran Mendagri Nomor 123/2186/Polpin, tahun 2015, tanggal 1 September 2015, tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2015, jatah bantuan untuk Partai Gorlkar dan PPP akan diendapkan hingga polemik internal dua partai itu tuntas. Namun Kesbangpol di dua daerah itu telah berani mengeluarkan dana yang bersumber dari APBD. Akibatnya, DPC PPP Boalemo dan DPC PPP Bone Bolango gigit jari—tidak lagi mendapatkan dana partai dari APBD.

Di Boalemo dana partai yang bersumber dari APBD untuk PPP, sebesar Rp 43 Juta, sedangkan di Bone Bolango berkisar Rp 106 juta. “Nah, ini menimbulkan kecurigaan. Bisa jadi antara penerima dan Kesbangpol telah terjadi persekongkolan,” ungkap Adhar .
Terinformasi bahwa KesbangPol berani menggelontorkan dana partai itu, lantaran ada surat pernyataan dari pihak penerima. Namun isi pernyataan itu tidak diketahui jelas. Makanya pentingnya sikap tanggap pihak Polda Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Menurut Adhar, terasa aneh jika pencairan dana partai itu hanya didasarkan pada surat pernyataan penerima dengan mengabaikan edaran mendagri yang nyata-nyata tidak dibolehkan.(***)