Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPolitik

Polda Diminta Usut Sekalian Dana PPP Bone Bolango

×

Polda Diminta Usut Sekalian Dana PPP Bone Bolango

Sebarkan artikel ini


Faktanews.com  (Hukum) – Gorontalo  DPC PPP Boalemo telah melaporkan Abdillah Alhasni—Ketua DPD PPP kubu Romahurmuziy dan KesbangPol Kabupaten Boalemo ke Polda Gorontalo, Senin (11/1). Pasalnya, Abdillah yang juga ketua Fraksi PPP DPRD Boalemo telah mencairkan dana partai yang seharusnya belum bisa digelontorkan, sebab masih dualisme kepengurusan, yakni PPP kubu Romahurmuziy dan PPP versi Djan Faridz. Demikian halnya PPP di Kabupaten Bone Bolango yang kasusnya sama. Oleh sebab itu, Polda Gorontalo diminta mengusut sekalian kasus tersebut. 
Edaran Mendagri Nomor 123/2186/Polpin, tahun 2015, tanggal 1 September 2015, tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2015, jatah bantuan untuk Partai Gorlkar dan PPP akan diendapkan hingga polemik internal dua partai itu tuntas. Namun Kesbangpol di dua daerah itu telah berani mengeluarkan dana yang bersumber dari APBD. Akibatnya, DPC PPP Boalemo dan DPC PPP Bone Bolango gigit jari—tidak lagi mendapatkan dana partai dari APBD. 
Sementara itu, di Kesbangpol Provinsi Gorontalo dan Kesbangpol  Kota Gorontalo, tidak berani mencairkan dana partai dengan alasan adanya edaran Mendagri. “Buktinya ketika DPC PPP Kota Gorontalo menyampaikan permohonan pencairan dana, pihak Kesbangpol memperlihatkan edaran Mendagri kepada kami,” jelas Adhar Helingo yang juga Sekretaris DPC PPP Kota Gorontalo.   
Di Boalemo dana partai yang bersumber dari APBD untuk PPP, sebesar Rp 43 Juta, sedangkan di Bone Bolango berkisar Rp 106 juta. “Nah, ini menimbulkan kecurigaan. Bisa jadi antara penerima dan Kesbangpol telah terjadi persekongkolan,” ungkap Adhar .
Terinformasi bahwa KesbangPol berani menggelontorkan dana partai itu, lantaran ada surat pernyataan dari pihak penerima. Namun isi pernyataan itu tidak diketahui jelas. Makanya pentingnya sikap tanggap pihak Polda Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Menurut Adhar, terasa aneh jika pencairan dana partai itu hanya didasarkan pada surat pernyataan penerima dengan mengabaikan edaran mendagri yang nyata-nyata tidak dibolehkan.(***)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600