Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, Kejaksaan Negeri Boalemo Boalemo, melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo, tentang penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata usaha Negara, di aula kantor Kejaksaan, Kamis (12/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, B.Haryadi Nugroho menyampaikan bahwa penandatangan MoU tersebut terkait dengan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Dia juga berharap, penandatangan MoU ini tidak hanya sebatas kesepakatan diatas kertas, akan tetapi dapat ditindaklanjuti ketahap selajutnya.
” Kami berharap, ini tidak sebatas kesepakatan diatas kertas, dan kami harap pihak RSTN dapat melakukan koordinasi, konsultasi hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ” Ungkap kajari Haryadi.
Sementara itu direktur RSTN Boalemo, Wahyudin Dangkua mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah menjalan kerja sama dengan pihak kejaksaan, olehnya kata dia, penandatangan ini melanjutkan yang sebelumnya sudah selsai waktu kerjasamanya bulan Februari 2020 kemarin.
” Sebelumnya memeng kami pihak RS sudah menjalan kerja sama dengan pihak kejaksaan, dan ini tinggal melanjutkan yang kemarin, dan semoga dengan adanya penandatangan ini, kami bisa berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam hal bantuan hukum, ” Ujarnya. (FN12)