Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Dinas Sosial dan PMD resmi memberhentikan Kepala Desa Pentadu Barat karena terlibat persoalan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sementara di tangani oleh Kejaksaan dan kepala desa Tanah Putih karena terlibat tindakan Amoral yang dilakukan oleh Oknum kepala Desa.
” Untuk kepala desa yang dimaksud memang telah disepakati dan disahkan oleh Bupati Boalemo. Hanya saja proses registrasi hukumnya kita akan memaksimalkanya hari ini. Tidak lebih sampai besok, saya pastikan kepala desa Pentadu Barat dan Tanah Putih akan diberhentikan sementara,” Ungkap Kepala Dinas Sosial & PMD Ulkia Kiu.
Dasar pemberhentianya, Menurut Ulkia telah memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam UU No.6 tahun 2014 .
Hal ini disampaikan Ulkia saat menerima masa aksi yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Boalemo, Senin (24/2).
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korupsi (AMPK) itu, menuntut agar Pemda Boalemo dapat memberhentikan Kepala Desa Pentadu Barat dan Tanah Putih karena dugaan kasus korupsi hingga isu amoral.
” Hari ini kami meminta Pemda Boalemo agar kiranya mengeluarkan SK Pemberhentian Kepala Desa Pentadu Barat dan Tanah Putih yang diduga melakukan kasus korupsi hingga isu amoral,” Ujar Nanang Syawal selalu Koordinator Aksi. (FN12)