Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Usulan Wabup Kabgor, Gusnar Ismail : Itu Cacat Prosedur dan Hukum

×

Usulan Wabup Kabgor, Gusnar Ismail : Itu Cacat Prosedur dan Hukum

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Dengan dikirimnya surat Bupati Gorontalo nomor 100/005/bag.pem perihal usulan calon Wakil Bupati ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, mendapat respon dari Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo Ir. Gusnar Ismail. Pasalnya, menurut Gusnar Surat Bupati tersebut cacat prosedur dan cacat hukum.

Kepada Faktanews, Gusnar menyebutkan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Gusnar, sesuai dengan Undang-undang disebutkan bahwa kedua partai mengusung seharusnya menyepakati dua nama untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Nelson Pomalingo.

“ Bupati itu tinggal memberikan surat pengantar kepada DPRD, Bukan Bupati yang memilih. Sebab kalau dilihat dari surat itu, Dia yang memilih dari dua usulan sehingga ini sangat jelas cacat prosedur dan cacat hukum,” Jelas Gusnar.

Gusnar menambahkan bahwa dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, kedua partai pengusung dalam hal ini PPP dan Partai Demokrat harus bersepakat untuk mengusulkan dua nama.

“ Nah menyangkut Dua nama tersebut, Demokrat sudah berkonsultasi dengan Bupati dan dia setuju. Rekomendasi DPP Demokrat sudah jelas bahwa Demokrat diwajibkan untuk mengajukan dua nama itu ke DPRD melalui Bupati dan itu sudah kami bicarakan, Alasan DPP menetapkan dua nama itu karena kami menganggap bahwa Pak Nelson sudah masuk di PPP sehingga itu menjadi hak Demokrat dong. Dan memang tidak ada hak seperti itu dalam Undang-undang, Cuma dia sebagai pemimpin Partai dari PPP seharusnya itu (posisi wabup,red) dikasih sama Demokrat,” Tambah Gusnar.

Terakhir, Gusnar menegaskan bahwa para pihak harus kembali pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebab dalam bunyi Undang-undang, kata Gusnar Bukanlah Bupati yang mengusulkan.

“ Itu cacat prosedur dan cacat hokum, karena bukan bupati yang mengusulkan tetapi dua Partai politik itu yakni PPP dan Demokrat. Cacat hukum karena pengusulan itu tidak sesuai dengan amanah Undang-undang, dengan demikian Demokrat memandang bahwa surat itu tidak sah,” Tegas Gusnar.

Sementara itu, Ketua BPOOK DPC partai demokrat Kabupaten Gorontalo Moris Gobel saat dihubungi Faktanews mengatakan bahwa dirinya selaku kader Partai taat asas dengan memandang perlu kedua Partai pengusung Nelson Pomalingo pada Pilkada di Medio 2015 silam, agar duduk bersama. Menurutnya, pada momen itu harus menyapakati siapa yang akan diusulkan dengan dibarengi penandatangan oleh Ketua masing – masing Partai pengususng untuk diteruskan ke DPRD melalui Bupati.

“ Sangat setuju dengan pernyataan ketua DPRD beberapa waktu lalu disalah satu media, dan selaku selaku kader partai Demokrat taat asas di mana kedua partai pengusung duduk bersama  dan sepakat  siapa yang akan di usulkan oleh kedua belah pihak dan di barengi penandatangan selembar kertas oleh ketua-ketua partai pengusung baik dr PPP maupun Demokrat, akan di teruskan ke dpr melalui bupati,” Ungkap Moris.

Terinformasi Ketua DPRD Kabgor Syam T. Ase telah menerima surat dari Bupati Nelson Pomalingo terkait usulan dua nama cawabup Kabgor. Bahkan langkah selanjutnya akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan tatib DPRD, dan akan segera diagendakan melalui rapat Banmus selanjutnya akan dikomunikasikan dengan fraksi-fraksi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabgor Syam T. Ase belum merespon selullernya. (fn02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600