Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Soal DP Dan DPI, Hak Keduanya Sama

×

Soal DP Dan DPI, Hak Keduanya Sama

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Nasional) – Sangatm menarik bagi semua-nya, saat DEWAN PERS INDONESIA yang memberikan ruang bagi seluruh Perusahaan PERS di Gorontalo untuk melakukan verifikasi guna mendapatkan SERTIFIKAT.

Dengan memasukan berbagai persyaratan yang telah menjadi sebuah ketentuan, seperti Akta Notaris, SK AHU MenkumHAM, NPWP, Kartu Pers Pimred, Foto kantor dan dokumen lainnya.

Kehadiran DEWAN PERS INDONESIA (DPI) telah memberi ruang kemerdekaan bagi seluruh Perusahaan PERS yang ada di seluruh Indonesia khusus-nya di Provinsi Gorontalo.

Terbukti sudah ada 10 Media Online Gorontalo yang telah mengajukan Verifikasi di DEWAN PERS INDONESIA (DPI), sudah ada tiga media yang telah mendapat-kan SERTIFIKAT yaitu Media DM 1, GOSULUT.ID dan Radio Kharisma.

Waktu di mintai tangapan-nya, Mantan Pemred Harian Limboto Expres, Abdullah Lahay mengatakan, Dewan Pers Indonesia pada dasarnya sama saja statusnya dimata hukum Negara Republik Indonesia.

“Karena itu, tidak ada perbedaan dengan Dewan Pers yang kita kenal selama ini. Semua-nya merupakan bagian unsur pers yang ada di indonesia. Sertifikat yang dikeluarkn DPI sama dan setara dengan sertifikat dikeluarkan Dewan PERS. Artinya keduanya Syah dimata hukum,”kata Abdullah Lahay.

Contoh kalo masa Orde Lama, organisasi pers yang diakui cuma satu yaitu PWI, maka sekarang setelah reformasi organisasi pers sudah mencapai 50 organisasi.

“Maka begitu pula dengan Dewan Pers yaitu adanya DPI. Di era reformasi seperti sekarang ini, syah syah saja adanya Dewan Pers Indonesia (DPI).

Pemilik media punya hak tersendiri untuk memilih, apakah mengurus SERTIFIKAT MEDIA melalui Dewan PERS INDONESIA atau DEWAN PERS.

“Maka jangan sampai ada monopoli dalam soal bermitra atau kemitraan. Saya sendiri telah menjadi anggota PWI Cabang DKI Jakarta sejak tahun 1972 hingga sekarang,” jelas Abdullah Lahay.

Inti-nya Dewan Pers Indonesia dan Dewan Pers memiliki hak yang sama di mata hukum.

“Hargai sebuah perbedaan, jaman sudah berubah, jangan pernah merasa benar. Paling penting adalah kemerdekaan PERS,” tegas Abdullah Lahay. (Rls_prs)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600