Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Dugaan Maladministrasi Proyek Waduk Bulango Ulu, Ombudsman Tunggu Laporan

×

Dugaan Maladministrasi Proyek Waduk Bulango Ulu, Ombudsman Tunggu Laporan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Dugaan Maladministrasi pada proyek pembangunan Waduk Bolango Ulu yang terungkap pada agenda Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Bone Bolango, oleh ketua Ketua LIPAN Yamin Mahmud pun mendapat respon dari Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

Baca : https://faktanews.com/2019/07/24/diduga-maladministrasi-rdp-waduk-bolango-ulu-tak-jelas/

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melalui Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Wahiyudin Mamonto ketika ditemui FakataNews mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pelaporan apabila memang telah terjadi pelanggran administrasi tersebut. Menurut Wahyudin,  Ombudsman Gorontalo secara terbuka akan menerima pelaporan tersebut danan mengharapkan agar kiranya pihak yang merasa memiliki data terkait hal itu untuk segera melaporkan tindakan pelanggaran administrasi.

” Kami Ombudsman akan menerima secara terbuka kepada pihak manapun yang akan melakukan pelaporan, akan tetapi perlu di ingatkan bahwa pelaporan itu sekiranya di tunjang dengan data awal dan hingga kini belum ada pelaporan secara resmi terkait isu maladministrasi Penlok tersebut, kami akan menunggu dan bertindak bila sudah ada pelaporanya,” Jelas Wahyudin.

Wahyudin Mamonto

Wahyudin menambahkan bahwa pihaknya belum bisa melakukan Inisiatif penyelidikan ke lapangan sebelum menunggu pihak dari yang berkeberatan pada proyek yang berbandrol 2,2 Triliun itu. Kata Wahyudin, kasus yang melibatkan banyak orang harus diwakili oleh kuasa hukum yang dalam hal ini dibuktikan dengan pernyataan secara legal sebagai Kuasa Hukum dari masyarakat Bulango Ulu.

” Kami belum bisa turun hanya berdasarkan isu, maka alangkah baiknya jika memang ingin melaporkan segera datang kepada kami, hal yang perlu diingat juga karena urusan Penlok berurusan dengan hajat hidup orang banyak maka alangkah efisiennya untuk menunjuk kuasa Hukum,” jelas pria yang biasa disapa Yudin tersebut.

Selain itu, mekanisme pelaporan terkait hal-hal pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh lembaga ataupun Instansi ialah Si pelapor membawa data awal dan identitas diri yang jelas.

” Seadainya jika memang ada pelanggaran Prosedur terkait Penlok Bulango Ulu, sekiranya pelapor membawa data awal. Sebab data itu akan digunakan sebagai acuan dalam pengkajian terkait hal tersebut dan tentu saja pelapor membawa kartu Identitas,”Tambah Yudin.

Sebelumnya, Terkait isu adanya maladministrasi tersebut, Anggota DPRD Bone Bolango dari Fraksi PDI Perjuangan Membantah dan mengatakan bahwa semua telah berjalan dengan baik.

“Ini sudah sesuai prosedur, Penlok sudah ditandatangani,” tampik Amran Mustafa.

Seperti diketahui, Salah satu peran dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Gorontalo sendiri adalah lembaga yang bertugas untuk menangani berbagai kasus pelanggaran Administrasi dan Prosedural tentang aktivitas Instansi dan Lembaga yang ada di Provinsi Gorontalo. (fn11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600