Faktanews.com (Lintas DPRD) – Kabupaten Pohuwato, Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut harus mematuhi segala ketentuan aturan yang berlaku, salah satunya sepertiyang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketua DPRD Nasir Giasi berharap dengan adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru ditahun 2017 dapat memberikan semangat baru dalam dunia birokrasi di Kabupaten Pohuwato mendapatkan peningkatan agar terciptanya sebuah pelayanan prima kepada masyarakat secara keseluruhan sesuai visi Bupati Syarif Mbuinga Pohuwato yang MADANI Kepada faktanews.com
“Saya berharap dengan adanya mutasi ini akan lahir sebuah semangat yang baru dalam dunia birokrasi, hal ini juga dapat dijadikan sebuah pelajaran bahwa prestasi itu sangat menentukan para ASN dalam menempati sebuah jabatan yang layak, sehingganya setiap pegawai dapat memahami apa yang telah terkandung dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980.”Jelas Nasir
Ditambahkannya lagi, “Hal itu dipandang penting demi terwujudnya dan terpeliharanya tata tertib serta kelancaran para pegawai dalam melaksanakan tugasnya, dan sebagai Lembaga Pengawas saya tekankan bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Panglima PNS agar lebih peka dan terapkan aturan disiplin pegawai, bahwa Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam PP No. 30 Tahun 1980.”Tutup Nasir (Jho)