Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo Utara, Pembangunan PLTU milik PT. Gorontalo Listrik Perdana (PT. GLP) di Kabupaten Gorontalo Utara mendapat penolakan. Pasalnya, diduga izin lahan yang telah dipegang oleh PLTU tersebut tak sesuai dengan realisasi pembayaran lahan yang diantaranya belum terbayarkan dalam proses pembangunan tersebut.
Rahmat Himran Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Indonesia kepada Fakta News mengatakan bahwa pihaknya telah membawa aspirasi masyarakat Gorontalo dengan melakukan unjuk rasa di jalan SCBD depan Perusahaan Toba Bara Sejahtera selaku Induk Perusahaan Dari PT. Gorontalo Listrik Perdana. Rahmat menuturkan bahwa masih ada sekitar 10 M yang belum terbayarkan. Pihak PT. GLP pada tahapan pembangunan baru membayar sekurangnya 1,3 M dari 12 M yang seharusnya dibayarkan bedasarkan syarat perhitungan luas lahan Pembangunan yang akan dipakai oleh PLTU tersebut.

” Masih ada lebih dari setengah Kawasan yang masuk dalam Grafik pembangunan PLTU yang belum terbayarkan” jelas Pria yang akrab disapa RH itu.
RH menambahkan bahwa dalam aturan izin Lahan dikeluarkan atas dasar Perjanjian pemanfaatan oleh Pihak Perusahaan. Mengacu pada Permenperin No 05/2014 yang memuat tentang keluarnya izin lokasi menjadi dasar untuk perusahaan melakukan pembayaran. Bahkan menurut RH, PT. GLP milik Suaidi Marasabesi tersebut berjanji untuk segera melakukan pembayaran Lahan yang belum terbayarkan sekitar 10 milliar lebih itu.
“Di kantornya kami duduk hearing, dari pimpinannya berjanji pihak mereka akan segera membayarkan Lahan yang masih belum dibayarkan tersebut. Dengan segera menuju ke Gorontalo untuk mempresure hal tersebut, sebelumnya Suadi Merasabesi sudah mengakui kalau memang pihaknya belum membayarkan lahan tersebut, ” Tambah RH
Lanjut RH, Sekurangnya ada 12 titik lokasi yang terkena kawasan Pembangunan PLTU milik Perusahaan yang dimana Luhut Panjaitan sebagai pemilik Saham terbesar itu. Kata Rahmat Surat Izin Lahan ialah dasar pembayaran yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak Perusahaan, namun dalam realisasinya pihak perusahaan belum melakukan hal tersebut.
“Atas dasar surat Izin tersebut sekiranya juga Perusahaan dapat memenuhi kewajibanya, jangan sampai perusahaan keluar masuk lahan milik warga dan melakukan pengukuran dan patok sana-sini namun kejelasan pembayarannya belum ada,” ungkap RH.
RH berharap sekiranya pihak Perusahaan Tobabara Sejahtera segera menyelesaikan permasalahan yang melibatkan Sub Perusahaan mereka yaitu PT. Gorontalo Listrik Perdana, dalam pembangunan PLTU yang akan beroprasi menggunakan Batubara itu.
“kami mengharapkan agar kiranya PT. GLP untuk segera memenuhi janjinya dalam penuntasan pembayaran lahan milik warga tersebut, sebab jika diperlambat akan mengganggu pembangunan PLTU itu, ” Jelas Imran.
Berbeda dengan penjelasan Suaidi Marasabesi, Humas PT. GLP, Muhlis Harim menampik hal tersebut. Pasalnya, pembayaran tidak dilakukan karena Perusahaan belum membutuhkan tanah tersebut.
“itu tidak benar, itu Hoaks, memang izin kami itu sekitar 113 Hektar, kami sudah membebaskan sekitar 60 persen, dalam regulasi jika kami sudah bebaskan setengah maka kami berhak untuk membangun,” Tegas Mulis.
Kepada Faktanews, Mulis menjelaskan bahwa PT. GLC tak ingin membayarkan lahan karena belum membutuhkan lahan tersebut, meski telah mengantongi izin dan sudah masuk bagian dari grafik izin lahan PLTU
” Kami belum bayar, karena kami belum butuh. Jika sudah butuh baru kami bayarkan, kami ini sudah berizin, dan urusan-urusan izin dikrluarkan oleh BPN, Gubernur, dan bahkan Kepala Desa” Tampik Muhlis Harim Via WhatsApp Call. (FN11)