Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Setelah melalui penyedikan yang panjang terkait perkara Mega Proyek Jalan Lingkar atau yang lebih dikenal Gorontalo Outer Ring Road. Perkara yang melibatkan lebih dari 1200 saksi dan berbagai proses penyidikan akhirnya mentapkan tersangka 4 tersangka sebagai oknum yang paling bertanggung jawab atas perkara GORR yang merugikan negara lebih dari 80 milliard itu.
Setelah melakukan ekspos barang bukti yang ada Pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan untuk sementara 4 orang tersangka. 4 tersangak tersebut ialah, inisial GTW selaku ketua pelaksana Pengadaan GORR untuk tahun 2014 sampai 2017, yang kedua AWB selaku KPA serta sebagai PPK terkait Proyek GORR, serta dari pihak KJPP dengan inisial F.S dan IBR selaku apreisal yang menilai bidang-bidang yang masuk dalam proyek GORR.
“ Untuk sementara dari barang bukti yang ada, kami menetapkan 4 tersangka, tersangka pertama itu adalah Mantan Kepala BPN Gorontalo dengan singkatan GTW, kemudian Mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo yang juga selaku KPA dan juga selaku Pejabat Pembuat Komintmen terkait pengadaan tanah untuk GORR dengan inisial AWB, kemudian yang ketiga dari pihak KJPP Anas Karim dan Rekan dengan inisial F.S atau Fanta Sera dan IBR yang keduanya adalah apresial.” ungkap Firdaus Dewilmar, Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi yang dekat-dekat ini akan dipromosikan Ke Sulawesi Selatan itu.
Ke 4 oknum tersebut dikenai pasal 2, 3, dan 9 Terkait UU Tipikor. Dalam 3 pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa yang memperkaya diri atau korporasi serta menyalah gunakan wewenang untuk keuntungan pribadi di tuntut kurungan penjara 4 tahun paling singkat 1 tahun dengan denda 200 juta rupiah.
“ Sedangkan pasal yang disangkakan kepada mereka yaitu terkait dengan pasal 2, pasa 3, dan pasal 9 terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi” ungkap Firdaus Dewilmar
Kerugian negara dalam Perkara Korupsi Mega Proyek ini diperkiraan kurang lebih 80 milliar. Namun pihaknya masih menunggu hitungan akademiknya dari pihak Universitas Gorontalo. Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan BPKP telah melakukan evaluasi alat dan barang bukti sebagai acuan perhitungan Kerugian Negara dalam skandal Korupsi GORR tersebut.
“sementara di Hitung oleh Universitas Gorontalo dengan perkiraan kerugian lebih kurang 80 milliar rupiah, sedabngkan perhitungan konkritnya akan dihitung oleh BPKP perwakilan Gorontalo dan kita sudah melakukan evaluasi terhadap barang bukti dan alat bukti dengan BPKP dan sudah mencapai finalisasi perhitungan, dalam waktu tidak terlalu lama BPKP akan mengeluarkan angka konkrit perhitungan Kerugian keuangan Negara.” Jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo,
Saat Ditanyakan terkait potensi bertambahnya tersangka dalam Kasus tersebut, Firdaus Dewilmar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyedikan.
” Saat ini kami masih akan terus melakukan penyidikan akan kasus tersebut.” Tutup Firdaus (FN11)