Faktanews.com (Daerah) – Provinsi Gorontalo, Pasca dilimpahkannya perkara kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Darwis Moridu terancam pidana penjara 2 Tahun.
Pada sejumlah awak media Publisher, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengatakan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Bupati Aktif juga Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini seolah-olah menyudutkan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta adanya beberapa kalimat-kalimat kasar.
“Terkait dengan adanya kasus pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu, pada dasarnya proses di Bawaslu telah selesai, kami pun sudah melimpahkan perkara ini ke pihak penyidik, untuk menentukan statusnya apakah sudah naik menjadi tersangka atau tidak itu hak Prerogative dari penyidik Polda Gorontalo.”Ungkap Jaharudin
Ditambahkannya lagi, bahwa pihaknya sejak tanggal 28 Februari telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Darwis Moridu tersebut ke Pihak Polda Gorontalo, dan jika hal itu terbukti, amaka dipengadilan nanti Kader PDIP itu bakal terancam kurungan penjara selama 2 Tahun,
“ Berdasarkan beberapa kali kajian kami dan pleno Bawaslu. Ini sudah terpenuhinya syarat formaterilnya untuk deregister sebagai laporan, lalu kami Bawaslu telah melakukan serangkaian klarifikasi dengan mengundang saksi-saksi hingga kasus tersebut memenuhi syarat formil dan materilnya, setelah pelimpahan, penyidik polisi punya waktu 14 hari, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk pengadilan. Dan hingga hari ini, polisi hanya punya waktu sekitar tiga hari lagi untuk menuntaskan penyidikan, nanti bisa ditanyakan ke penyidiknya terkait dengan status mereka.”Tegas Jaharudin. (Publisher)