Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Hingga pertengahan November 2018 ini, Kecamatan Tilamuta masih dalam posisi terendah dalam hal penyerapan dana desa yakni sekitar 71%. Hal ini diakui Camat Tilamuta Kasmat hurudji saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Kasmat mengatakan bahwa dalam penyerapan dana desa di wilayahnya, pada triwulan III progres penyerapan anggaran desanya masih dibawah. Namun untuk pembangunannya kata Kasmat cukup tinggi, hal ini disebabkan masih mengacu pada aturan lama yang mewajibkan persutujuan dari Dinas Sosial.
” Untuk Kecamatan Tilamuta memang penyerapan anggaran dana desanya masih rendah namun pembangunannya cukup tinggi, hal ini dilihat dari progres pembangunan pada tri wulan III. Anggaran secara total 6 Miliar lebih namun yang terserap baru sekitar 4 Miliar lebih, karena masih mengacu pada aturan lama yang mewajibkan persetujuan dari Dinas Sosial. Ini juga dipengaruhi dari SPJ beberapa Desa yang belum diserahkan sehingga pencairan tahap III ini masih menunggu SPJ itu.” Terang Camat Kasmat.
Kasmat menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Verifikasi untuk memacu penyerapan dana desa sekaligus memverifikasi Desa – desa yang belum menyelesaikan pertanggung jawaban.
” Kemudian kami sudah membentuk tim Verifikasi yang disitu ada pak Sekcam, Kasie Pemerintahan dan Kesra untuk memandu desa – desa yang belum menyelesaikan pertanggung jawabannya sebelum diperiksa oleh inspektorat. Dan itu akan kami verifikasi dulu sebelum diajukan tahap III dan masih sekitar 4 desa yang belum menyelesaikan, masing – masing Desa Hungayonaa, Desa Pentadu Barat, Desa Tenilo dan Desa Limbato.” Tambah Kasmat.
Ketika disinggung perihal lambatnya penyerapan dana desa, oleh Camat Kasmat mengatakan bahwa pertanggung jawaban dari masing – masing desa yang menjadi hambatan terberat, sehingga langkah untuk mengantisipasi hal tersebut tim verifikasi yang bekerja sama dengan tim pendamping desa telah melakukan kordinasi untuk segera menyelesaikan dalam waktu dekat.
” sejauh ini yang menjadi kendala adalah pertanggung jawaban yang lama dari masing – masing desa, sehingga untuk menyelesaikan masalah itu, kami terus berkordinasi dengan tim verifikasi dan tim pendamping desa untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Ini juga ada pada peraturan 113 dan 114 tetang keuangan desa dan pemerintahan desa yang kemudian diganti dengan Permendagri Nomor 20 yang didapat ketika mereka ke bogor beberapa waktu lalu, dan Alhamdulillah antusias dari Pemerintah Desa ini membuat teman – teman dari Depdagri akan ke sini untuk memandu secara langsung terkait penyelesaian pekerjaan di Tahun 2018 sekaligus mempersiapkan rencana kerja untuk Tahun 2019 nanti.” Tutur Kasmat.

Sementara itu, Kepala Desa Bajo Suldi Budi ketika di temua awak media mengatakan bahwa persoalan penyerapan dana desa itu sejatinya harus dikeroyok oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Tim Pendamping Desa. Menurut Suldi Sinegritas para pihak tersebut harus bergerak untuk menyelesaikan realisasi dana desa tersebut.
” Kalau saya melihat persoalan ini memang harus dikeroyok secara bersama, dimana sinegritas dari pihak – pihak terkait dalam hal realisasi penyerapan dana desa itu sangat dibutuhkan. Sehingga menyikapi masalah itu, saya lebih cenderung ke metode penyelesaian karena seharusnya Pemerintah Kecamatan lebih jeli melihat penyebab keterlambatan untuk mencari titik serta solusinya. Karena pada pengalaman saya di tahun – tahun sebelumnya, semua permasalahan menyangkut dana desa baik hal yang dimengerti maupun tidak dimengerti itu diselesaikan di Kecamatan yang sebelumnya menghadirkan seluruh pemerintah desa untuk kemudian menyelesaikan segala kekurangan yang belum lengkap. Artinya ada masalah langsung diberikan solusi dan diperbaiki saat itu juga, nah ini yang tidak ada saat ini. Sehingga tidak ada desa yang harus bolak balik untuk mnyelesaikan satu atau banyak masalah itu.” Jelas Suldi. (FN02)