Faktanews.com, Gorontalo – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan ijazah yang menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, kini memasuki babak krusial. Setelah mengikuti kegiatan retret di Kampus IPDN Jatinangor pada 26 Juni 2025, Nurjanah dijadwalkan kembali akan diperiksa oleh penyidik Polda Gorontalo.
Pengacara pelapor, Mashuri Dunggio, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi intens dengan pihak kepolisian.
“Saya sudah berbicara langsung dengan penyidik Polda Gorontalo. Saya yakin mereka akan menuntaskan kasus ini dengan profesional, karena ini menyangkut integritas pejabat publik di Gorontalo,” tegas Mashuri.
Namun bagi Mashuri, perkara ini bukan sekadar urusan pidana. Ia menyebutnya sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan dan moralitas politik di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal legalitas Nurjanah Yusuf sebagai pejabat, tapi soal bagaimana kepercayaan publik dihancurkan oleh kebohongan. Ini pelajaran pahit bagi dunia pendidikan dan demokrasi kita,” tambahnya.
Mashuri bahkan menyinggung kasus serupa yang mengguncang Jawa Tengah, yakni vonis 11 bulan penjara terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, karena terbukti menggunakan ijazah palsu dalam dua kali pencalonan.
“Pasal 263 KUHP sudah jelas, pemalsuan dokumen bisa dipidana. Kita sudah lihat presedennya. Jadi, tak ada alasan hukum mandek hanya karena pelaku adalah pejabat.”
Di tengah masyarakat, isu ini kian membara. Nurjanah Yusuf kini menjadi simbol dari pertempuran antara kebenaran dan kepalsuan di panggung politik lokal Gorontalo. Sorotan tajam mengarah pada bagaimana seorang pejabat bisa membangun karier politik di atas dasar dokumen yang diduga palsu.
“Harus ada pesan tegas, menjadi pemimpin tak bisa dibangun di atas kebohongan. Jika hukum tajam ke bawah, maka kasus ini harus membuktikan bahwa hukum juga tajam ke atas,” pungkas Mashuri.