Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisHeadlinePolitik

Limonu Hippy Bantah Klaim Pemerhati Tambang Soal Peran RSB dalam Terbitnya WPR Dan IPR Pohuwato

×

Limonu Hippy Bantah Klaim Pemerhati Tambang Soal Peran RSB dalam Terbitnya WPR Dan IPR Pohuwato

Sebarkan artikel ini

Fakta NewsGorontalo. Pernyataan salah satu pemerhati tambang, Yasmin Hasan, yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) berkontribusi dalam mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato, menuai bantahan tegas dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Limonu Hippy.Limonu yang juga merupakan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, menyatakan bahwa klaim Yasmin Hasan adalah tidak berdasar dan cenderung menyesatkan opini publik.

“31 blok WPR di Bumi Panua itu sudah terbit jauh sebelum Revan Saputra Bangsawan datang ke Gorontalo. Legalitasnya jelas dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” tegas Limonu dalam keterangannya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan keterlibatan RSB dalam proses pengusulan atau penerbitan izin WPR tersebut.

“Jangan menggiring opini seolah-olah RSB adalah pahlawan pertambangan di Pohuwato. Itu bentuk manipulasi narasi publik,” lanjut Limonu.

Lebih jauh, Limonu menjelaskan bahwa WPR merupakan tanggung jawab pemerintah, dan izin pertambangan rakyat (IPR) pun tidak seharusnya dibebankan kepada pemohon, baik itu koperasi maupun perseorangan.

“WPR dan IPR itu diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan untuk kepentingan pengusaha dari luar yang ingin mencari keuntungan dan nama melalui legalitas tambang rakyat,” ujarnya.

Limonu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan narasi sesat untuk mendapat pengakuan di tengah masyarakat.

“WPR Pohuwato itu sudah ditetapkan sejak 2022. Dari 31 blok yang diusulkan, 10 blok sudah selesai dokumen pengelolaannya dan kini dalam proses penyusunan dokumen jaminan reklamasi pasca-tambang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua, membenarkan pernyataan Limonu. Ia menyebut bahwa izin WPR di Pohuwato memang telah ada sejak tahun 2022 berdasarkan SK Menteri ESDM yang sama.

“Proses WPR ini adalah murni tanggung jawab pemerintah, dan tidak ada keterkaitan dengan individu atau pihak luar yang disebut-sebut mendorong terbitnya izin tersebut,” pungkas Rahmat.

Dengan demikian, pernyataan Yasmin Hasan yang menyebut RSB memiliki kontribusi besar dalam mendorong izin WPR di Pohuwato dinilai tidak sesuai fakta dan patut diluruskan demi menjaga akurasi informasi kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
Example 300x300