Faktanews.com – Gorontalo. Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit dalam Rapat Lanjutan.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari beberapa perusahaan sawit yakni PT. Sawindo Cemerlang, PT. Sawit Tiara Nusa, dan PT. Banyan Tumbuh Lestari.
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, mengungkap bahwa terdapat perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014, khususnya terkait kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.
“Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi 20 persen dari luas HGU untuk kebun plasma masyarakat. Fakta yang kami temukan, PT. Banyan Tumbuh Lestari tidak menjalankan kewajiban ini,” tegas Umar.
Tidak hanya PT. Banyan Tumbuh Lestari, dua perusahaan lainnya, yakni PT. Sawit Tiara Nusa dan PT. Sawindo Cemerlang, juga dinilai belum memenuhi kewajiban pengembangan kebun plasma sesuai proporsi yang ditentukan undang-undang.
“Bahkan target luasan kebun plasma yang mereka rencanakan belum mencukupi. Sesuai aturan, dalam waktu enam tahun sejak izin produksi diterbitkan, seluruh lahan yang direncanakan harus sudah dikembangkan menjadi kebun sawit produktif. Ini tentu bisa berdampak pada perekonomian daerah,” lanjut Umar.
Dalam forum tersebut, Umar juga menyayangkan sikap tidak terbuka dari pihak perusahaan. Ia menilai perwakilan perusahaan terkesan tidak jujur dan tidak menguasai ketentuan regulasi yang mengikat.
“Saat kami tunjukkan pasal-pasal yang mengatur kewajiban 20 persen kebun plasma, mereka terkejut seolah baru tahu. Ini sangat disayangkan. Oleh karena itu, saya menghimbau agar perusahaan bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data, khususnya terkait luasan dan realisasi kebun plasma,” ujarnya tegas.
Pansus Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Gorontalo demi memastikan pemenuhan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.