Faktanews.com – Parlemen. Dalam rangka memperdalam pemahaman terkait mekanisme disiplin dan mutasi pegawai, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Selasa (6/5/2025).
Kunjungan didampingi langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi (Deprov), La Ode Haimudin, disambut langsung oleh jajaran BKD Provinsi Gorontalo.
“Kami berterima kasih atas penjelasan yang sangat informatif dari BKD. Ini menjadi referensi penting bagi Komisi I dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Yeyen Sidiki, usai pertemuan.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan selain membahas mekanisme penindakan disiplin pegawai, pertemuan tersebut juga menyoroti persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menimpa sejumlah guru.
“Kami juga mendapat penjelasan terkait prosedur mutasi pegawai. Ternyata dalam kasus TGR yang menjadi temuan BPK kemarin prosesnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Yeyen berharap temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo agar ke depan, tidak ada lagi pegawai atau guru yang mengalami permasalahan serupa saat melakukan perpindahan tugas.
Sementara itu Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menjelaskan perpindahan sejumlah guru hanya dilakukan dengan menggunakan nota dinas. Padahal sesuai ketentuan pengangkatan dan penetapan SK pindah seharusnya dilakukan oleh sekretaris daerah sebagai pejabat yang berwenang.
“Akibatnya saat dilakukan pemeriksaan, sistem mencatat mereka sebagai tidak masuk kerja,” tandas Rifli.
Ridli menambahkan masalah ini sudah dalam penanganan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.