Faktanews.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo terus mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui pemungutan pajak atas komoditas sarang burung walet, yang dikenal memiliki nilai jual tinggi dan potensi ekspor besar. Langkah ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menetapkan sarang burung walet sebagai objek pajak daerah.
Implementasi kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen dari nilai jual. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga pasar umum yang berlaku di daerah dan volume produksi yang dilaporkan.
Namun, penerapan kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan optimal. Salah satu tantangan utama adalah mekanisme self-assessment, di mana pelaku usaha menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Rendahnya tingkat pelaporan yang akurat serta masih banyaknya pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak menjadi hambatan dalam proses verifikasi dan penggalian potensi penerimaan.
Sebagai respons, Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah strategis dengan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengajak kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan potensi pajak dari sarang burung walet.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengajak pelaku usaha agar lebih aktif dan bertanggung jawab dalam pelaporan serta pembayaran pajak.
“Pajak dari sektor ini akan menjadi sumbangsih penting bagi PAD dan pembangunan di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sektor sarang burung walet diharapkan mampu menjadi salah satu sumber penerimaan utama dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.