Faktanews.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mulai mengambil langkah tegas dalam penertiban kendaraan dinas. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terkait kebijakan pembagian biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Pernyataan ini disampaikan usai pelaksanaan apel kendaraan dinas yang digelar pada Jumat, 11 April 2025, di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Adhan Dambea menyoroti fakta bahwa seluruh biaya perawatan kendaraan dinas selama ini ditanggung pemerintah, meskipun kendaraan juga kerap digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja.
“Jam operasional kendaraan hanya sampai pukul 16.00. Di luar itu, terutama akhir pekan, seringkali kendaraan digunakan oleh keluarga. Tapi semua biaya pemeliharaan tetap dibebankan ke pemerintah. Ini yang perlu dibenahi,” tegas Adhan.
Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab para pejabat pengguna kendaraan dinas. Adhan meminta agar dibuat surat perjanjian yang mengatur kewajiban pengguna dalam hal pembiayaan pemeliharaan, mengingat kendaraan tidak sepenuhnya dipakai untuk tugas dinas.
“Ketika memegang kendaraan, berarti juga memegang tanggung jawab. Ini langkah awal untuk memperbaiki tata kelola aset daerah,” lanjutnya.
Selain itu, Adhan menginstruksikan agar kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan segera dilelang demi efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan daerah.
“Daripada menjadi beban, lebih baik dilelang agar masyarakat bisa manfaatkan dan daerah mendapat pemasukan,” tambahnya.
Merespons hal tersebut, Nuryanto menyampaikan kesiapan pihaknya menyusun perjanjian resmi bagi pengguna kendaraan dinas. Dalam skema baru, 25 persen biaya pemeliharaan akan ditanggung oleh pengguna kendaraan.
“Kami akan buat perjanjian antara pengguna dan kepala OPD selaku pemegang barang, termasuk pembagian kewajiban biaya. Untuk kendaraan yang rusak berat, akan kami cek ulang dan proses lelang akan dilakukan melalui KPKNL Gorontalo,” ujar Nuryanto.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan mendorong kedisiplinan serta tanggung jawab dalam pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. (Adv)