Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advertorial

Pajak Take Away di Kota Gorontalo: Kebijakan Baru untuk Meningkatkan PAD

×

Pajak Take Away di Kota Gorontalo: Kebijakan Baru untuk Meningkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi (Doc. Faktanews)

Faktanews.com, Gorontalo – Mulai tahun ini, pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang (take away) tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan Kota Gorontalo.

Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencakup penjualan makanan dan minuman oleh restoran, termasuk layanan katering dan jasa boga. Artinya, baik konsumsi di tempat maupun dibawa pulang tetap menjadi objek pajak.

Pengecualian bagi Usaha Kecil dan Sektor Tertentu

Meski demikian, Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pengecualian pajak bagi beberapa kategori usaha, di antaranya:

✅ Usaha dengan omzet di bawah Rp2 juta per bulan.
✅ Toko swalayan dan usaha sejenis yang tidak secara khusus menjual makanan/minuman.
✅ Makanan/minuman yang dijual langsung oleh pabrik.
✅ Penyedia layanan makanan/minuman di fasilitas jasa penumpang, seperti lounge bandara.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan ini. Pajak yang diterapkan akan dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Nuryanto.

Transparansi dan Pengawasan Bersama

Pemerintah Kota Gorontalo menekankan pentingnya transparansi dan kesadaran pajak. Pengecualian bagi usaha kecil membuktikan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha mikro.

Pemkot juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut mengawasi penerapan aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya agar kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan.

Dengan sistem perpajakan yang lebih tertata dan adil, Pemkot Gorontalo optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600