Oleh : Jhojo Rumampuk
Faktanews.com – Pohuwato. Jeritan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato terkait keterlambatan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyoroti persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Ketidakmampuan pemerintah daerah, khususnya Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah, untuk memenuhi hak-hak ASN menunjukkan adanya mismanajemen yang mencederai kepercayaan publik.
Lebih ironis lagi, jika benar adanya dugaan bahwa Bupati dan Wakil Bupati memiliki catatan perjalanan dinas yang melebihi kuota namun tetap terbayarkan, maka hal ini mencerminkan ketimpangan yang tidak bisa dibiarkan.
Kegagalan dalam Prioritas Anggaran
Keterlambatan pembayaran SPPD dan TPP ASN menunjukkan bahwa pemerintah daerah gagal menetapkan prioritas dalam pengelolaan anggaran.
Hak ASN, yang merupakan komponen penting dalam operasional pemerintahan, seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, dugaan bahwa perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati justru terbayar penuh memperlihatkan.
Ketidakadilan Pengelolaan Keuangan
Ketidakadilan dalam pengelolaan keuangan serta adanya indikasi keberpihakan anggaran kepada kepentingan pribadi pejabat ketimbang hak pegawai merupakan hal yang lumrah di setiap pemerintahan.
Namun, sebuah perjalanan dinas melebihi kuota dapat dianggap sebagai pemborosan yang tidak relevan dengan kebutuhan daerah.
Keterlambatan pembayaran hak ASN dan ketimpangan pengelolaan anggaran menciptakan keresahan yang dapat menurunkan semangat kerja pegawai. Hal ini berisiko mengganggu pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintahan daerah.
ASN yang merasa tidak dihargai karena hak-haknya diabaikan cenderung kehilangan motivasi, yang pada akhirnya berdampak langsung pada masyarakat sebagai penerima layanan.
Kredibilitas Pemimpin Daerah Dipertaruhkan
Dugaan perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang berlebihan dan tetap terbayarkan mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait:
- Transparansi Keuangan
- Kepemimpinan yang Tidak Peka
Apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar diperlukan, ataukah hanya sekadar pemborosan anggaran?
Pemimpin daerah seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan, bukan justru menunjukkan ketimpangan yang mencolok.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret. Pihak ASN maupun masyarakat Pohuwato dapat meminta audit secara independen untuk memeriksa anggaran perjalanan dinas dan memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan.
Memasuki penghujung Tahun 2024. Pemerintah daerah harus segera mengalokasikan anggaran untuk membayar SPPD dan TPP ASN yang tertunda dengan skala prioritas.
Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Di mana seluruh perjalanan dinas dan penggunaan anggaran harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Mengingat Jeritan ASN Pohuwato ini adalah cerminan bahwa tata kelola pemerintahan daerah membutuhkan reformasi mendesak.
Ketimpangan dalam pengelolaan keuangan tidak hanya melukai pegawai negeri sipil, tetapi juga merugikan masyarakat yang bergantung pada kinerja pemerintahan yang optimal.
Jika pemerintah daerah terus menunjukkan ketidakbecusan dalam mengelola keuangan, maka sudah saatnya masyarakat dan elemen terkait menuntut akuntabilitas yang lebih tegas.
Reformasi tata kelola dan kepemimpinan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kesejahteraan ASN dan masyarakat benar-benar menjadi prioritas.