Faktanews.com, Bone Bolango – Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain, menggelar Ceremony Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo. Acara ini berlangsung di Kelurahan Molosifat W Kota Gorontalo pada Sabtu (24/11/2024).
Dalam sambutannya, Sophian Rahmola mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, rangkaian jadwal kampanye dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga hari ini pukul 23.59. Setelah itu, akan masuk masa tenang, di mana Pasangan Calon tidak boleh lagi melakukan kampanye, termasuk pemasangan bahan dan alat kampanye.
Sophian berharap, pada masa tenang ini, semua pihak dapat benar-benar menenangkan diri dan menghentikan semua aktivitas kampanye. Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi semua ketentuan yang ada. Selain itu, ia berpesan agar masyarakat pemilih, Pemerintah, dan Pasangan Calon dapat mencegah dan menghindari praktik politik uang, sehingga kualitas demokrasi dalam Pilkada dapat berjalan dengan baik.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, bersama dengan Forkopimda Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo, Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Satuan Pamong Praja Provinsi Gorontalo, Jajaran Pemerintah Kota Gorontalo, serta Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Gorontalo.
Pembersihan APK dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo secara simbolik di Taman Bermain Kota Gorontalo, yang merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan. Pembersihan APK ini akan ditindaklanjuti secara serentak oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.