Faktanews.com, Kab. Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo menggelar acara ‘Bedah Regulasi’ terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Acara yang berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, bertempat di Orasawa Resto, Limboto, ini dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman badan adhoc terkait proses pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh KPPS pada 27 November 2024 nanti. Windarto menekankan pentingnya kesepahaman mengenai regulasi teknis ini agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak melenceng dari aturan yang telah ditetapkan.
“Harapannya, PPK dapat mentransfer pemahaman ini kepada PPS dan terutama kepada KPPS,” ujar Windarto, didampingi oleh anggota KPU lainnya, Sowan Dehi, Agustina Bilondatu, dan Hadija Hamsah.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina Bilondatu, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara detail pasal demi pasal dari PKPU 17 Tahun 2024, yang nantinya akan menjadi rujukan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. KPU berharap, informasi yang diperoleh dalam Bedah Regulasi ini dapat diteruskan dengan baik ke PPS dan KPPS, agar proses pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi.