Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta KUD Dharma Tani di Pohuwato: Penyelidikan Terus Berkembang

×

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta KUD Dharma Tani di Pohuwato: Penyelidikan Terus Berkembang

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comJakarta. Kasus dugaan pemalsuan akta Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani di Kabupaten Pohuwato terus mendapat perhatian. Pada Jumat, 15 November 2024, Iwan Hardiansah, S.H., Kuasa Hukum Wakil Ketua KUD Dharma Tani, secara resmi melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Penyelidikan bermula dari temuan Akta Nomor 02 tanggal 20 April 2024, yang diduga palsu. Akta tersebut mencantumkan perubahan struktur kepengurusan KUD Dharma Tani tanpa persetujuan dari pengurus resmi yang tercatat dalam Akta Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0000172.AH.01.38 Tahun 2023.

Beberapa nama kini terseret dalam kasus ini, di antaranya Notaris Winny Fatimah, S.H., M.Kn., Idris Kadji, Usman Pulumuduyo, dan Abdulaziz Fusen Akib. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan dokumen palsu untuk mengubah kepengurusan koperasi tersebut.

Pemalsuan Akta Adalah Kejahatan Serius

Pengacara senior Alamsyah Hanafiah menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Menurutnya, pemalsuan dokumen tidak hanya merugikan pihak koperasi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, khususnya profesi notaris.

“Pemalsuan dokumen, khususnya terkait perubahan struktur koperasi, adalah pelanggaran berat. Jika terbukti, proses hukum harus dijalankan secara tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keadilan,” ujar Alamsyah pada Sabtu (16/11/2024).

Alamsyah juga menyoroti pentingnya integritas dalam profesi notaris. “Notaris berperan sebagai penjaga keabsahan dokumen hukum. Jika ada dugaan pelanggaran etik dan hukum, maka pihak berwenang harus segera bertindak,” tambahnya.

Penyelidikan Mendalam di Polda Metro Jaya

Kasus ini sedang ditangani Polda Metro Jaya dengan fokus pada Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Tindak pidana ini dapat dikenai ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.

Notaris Winny Fatimah diduga menerbitkan Akta No. 02 tanggal 29 April 2024 tanpa verifikasi yang memadai, yang dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan Akta No. 04/2023 yang sebelumnya diterbitkan oleh Notaris Hartati Haridji, S.H., M.H. Akta No. 04/2023 sendiri telah mendapatkan pengesahan melalui putusan Mahkamah Agung.

“Indikasi pelanggaran dalam kasus ini sangat serius. Setiap akta yang diterbitkan harus melalui prosedur verifikasi ketat sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Ilham, salah satu narasumber.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena koperasi merupakan lembaga ekonomi kerakyatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Proses hukum ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum dan profesi notaris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600