Faktanews.com, Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menetapkan kelima bakal pasangan calon sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, pada Minggu (22/9/2024).
Kepala Devisi Teknis KPU Boalemo, Meks Lagibu, mengatakan dari kelima Bapaslon yang telah mendaftar di KPU telah memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo.
” Hari kami KPU telah sah menetapkan kelima bapaslon sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo pada pemilihan serentak tahun 2024,” Ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan KPU Boalemo akan mengumumkan hasil peleno penetapan calon melalui website dan media sosial KPU Boalemo.
” Untuk selanjutnya kami akan mengumumkan hasil peleno hari ini di website dan media sosial KPU Kabupaten Boalemo,” pungkasnya.