Faktanews.com – Parlemen Kota. Terdapat dua nama baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan panjaitan Kota Gorontalo.
Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota DPRD, Kota Gorontalo, Alwi Podungge. Menurut Menegaskan, Kasus Korupsi yang menjerat Kabid Bina Marga PUPR Kota Gorontalo dan kontraktor ini harus ditangani dengan serius dikarenakan proyek ini menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Saya mengutuk keras dan harus ditelusuri, ini sudah keterlaluan,” tegas Alwi
Menurut Alwi Dan PEN tersebut semestinya digunakan untuk mensejahterakan masyarat dengan memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM pasca pandemi Covid-19. Tetapi, justru dipermainkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terakhir, Alwi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengembangkan dan melakukan penelusuran lebih dalam pada kasus ini agar bisa mengungkap siapa dalang dibaliknya.
Saya Minta agar para penegak hukum harus menelusuri lebih dalam kasus ini dan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak para pelanggar dan siapa dalang di balik semua ini, dan ini yang masyarakat tunggu dan inginkan,” tutupnya. (Basittuda)