Faktanews.com – Parlemen Kota. Dewan Perwakilan Rakyatan Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) terus Genjot pembahasan Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2021-2041.
Anggota Pansus, Muksin Brekat Menyebut, Ranperda ini nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengatur dan menentukan kawasan pemukiman dimasa depan.
“Sehingga, diwaktu 20 tahun kedepan Planning untuk mengembangkan wilayah-wilayah kawasan pemukiman harus sesuai aturan RT/RW,” ungkapnya.
Muksin menjelaskan dalam mengembangkan wilayah kawasan pemukinan perlu kolaborasi dengan RT/RW ditingkat Provinsi.
“Tentunya, hal ini untuk menghindari semrawut pengembangan kawasan pemukiman di Kota Gorontalo sendiri,” pungkasnya. (Basittuda)