Faktanews.com – Parlemen Kota. DPRD Kota Gorontalo kali ini mendapat kunjungan dari Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI. Kedatangan rombongan tersebut dalam rangka membahas tentang UU Nomor 29 Tahun 1950.
Kepada sejumlah awak media. Bagian Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI, Teguh Nirmala Yeti menjelaskan bahwa kedatangan Tim untuk mensinkronkan kembali naskah akademik dan Rancangan UU Kota Gorontalo.
“Kedatangan kami ke DPRD kota gorontalo hari ini untuk meminta masukan terhadap rencana penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang kota gorontalo.” Ungkap Teguh, Senin 6/02/2024
” Sebelumnya, rancangan Undang-Undang Kota Gorontalo itu di atur dengan UU Nomor 29 tahun 1950 yang dasarnya itu sebagai UU sementara, dan itu sudah tidak berlaku lagi saat ini.” Tegas Teguh
Sehingganya, Komisi II (dua) DPR RI menganggap bahwa perlu di bentuk lagi undang-undang yang mengatur tentang Kota Gorontalo dan termasuk daerah-daerah yang mengikuti undang-undang tahun 1950 itu.” Jelas Teguh seraya menambahkan
Setelah mendapatkan data dari stakeholder untuk Kota Gorontalo, pihaknya akan langsung menyusun naskah akademik dan kemudian di susun rancangan undang-undangnya yang mengatur Kota Gorontalo.
” Racangan undang-undang ini nanti akan di serahkan ke komisi II (dua) DPR RI serta akan di usulkan ke badan legislasi untuk di harmonisasikan, yang nantinya akan di usulkan sebagai usul inisiatif DPR RI dengan konsep di ajukan ke Pemerintah Kota untuk menjadi undang-undang.” Tandasnya