Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Pernyataan Ketua DPRD Nasir Giasi usai diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten dan Gakkumdu memantik perhatian sebahagian masyarakat Bumi Panua.
Pasalnya, pertanyaan Nasir Giasi terkait pengawasan Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam pelaksanaan reses Wakil Ketua DPRD Idris Kadji dinilai sebuah pembelaan yang tidak mendasar.
” Itu pertanyaan apa sebenarnya yang disampaikan oleh Ketua DPRD ?. Ingin melakukan pembelaan secara lembaga, namun dibeberapa fakta lapangan membuktikan adanya pelanggaran pidana pemilu didalamnya.” Ungkap salah satu Narasumber yang namanya enggan dipublis.
Dalam pertemuan antara pihak Lembaga DPRD dan Bawaslu pada tanggal 27 November 2023, itu memang tupoksi dari pihak Badan Pengawas Pemilu. Namun, pelaksanaan reses masuk didalam jadwal kampanye.
” Ketua DPRD hadir tidak saat sosialisasi yang disampaikan oleh Bawaslu?, jangan seolah-olah Ketua DPRD datang dengan mempertanyakan status pengawasan sementara dalam Tatib DPRD hanya menjelaskan mengunjungi konsituen dan menyerap aspirasi.” Tegasnya
Didalam pernyataan resmi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, bahwa terdapat pelanggaran yang notabenenya telah memenuhi syarat secara formil dan meteriil.
” Kan kemarin sudah dijelaskan oleh Koordinator Divisi P3S bahwa semuanya sudah memenuhi unsur secara formil dan materil. Ada 3 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pak Idris Kadji, sehingganya bawaslu menyepakati statusnya dinaikan. Nah, apa lagi yang harus dibelas oleh Ketua DPRD ?” Ungkapnya seraya menambahkan
Didalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 sudah jelas dugaan yang telah dilanggar oleh Wakil Ketua DPRD Pohuwato, sehingga dirinya berharap agar Ketua Nasir Giasi tidak mencari pembelaan atas persoalan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
” Tolong berikan kami edukasi politik yang baik, jangan hanya untuk memenuhi hasrat politik lantas Ketua DPRD mengabaikan sesuatu yang memang salah dalam penerapan aturan yang ada. Membela itu kewajiban, tapi ada takarannya.” Pungkasnya