Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Pohuwato Tetapkan Reses Wakil Ketua Idris Kadji Masuk Dugaan Pidana Pemilu

×

Bawaslu Pohuwato Tetapkan Reses Wakil Ketua Idris Kadji Masuk Dugaan Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bumi Panua umumkan hasil Rapat Pleno perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Idris Kadji pada Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam hasil yang ditetapkan, pihak Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah menetapkan bahwa kegiatan reses Wakil Ketua DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Idris Kadji naik menjadi Dugaan Pidana Pemilu.

” Dari hasil pleno yang sudah kami laksanakan terkait hasil laporan pengawasan pemilu dari Panwascam atas kegiatan reses yang dilaksanakan oleh saudara Idris Kadji. Semua sudah terpenuhi unsur. Sehingga kami dari Bawaslu Pohuwato menaikan statusnya menjadi Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu.” Ungkap Koordinator Divisi P3S.

Munawar mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan registrasi dan akan segera melakukan pertemuan dengan Gakkumdu Kabupaten Pohuwato.

” Jadi besok 1X24 Jam kita akan melakukan regis dan Jumat nanti kita akan duduk bersama dengan Gakkumdu.” Jelas Munawar seraya menambahkan

Bawaslu Kabupaten Pohuwato akan segera mengundang beberapa saksi dan akan mencari saksi ahli dalam persoalan pelanggaran pidana pemilu.

“Dan kita akan meminta klarifikasi dari beberapa saksi-saksi dan juga kita akan meminta pendapat saksi ahli dalam persoalan tindak pidana pemilu. Terkait pasal-pasal yang dilanggar itu kami belum bisa menyebutkan, nanti kami akan bahas itu dengan Gakkumdu. Yang jelas ini sudah masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.” Tegas Munawar

Terakhir kata Munawar. Selama 14 hari Bawaslu Kabupaten Pohuwato akan berproses.

“kami akan segera merumuskan kajian hukumnya semua hasil pleno kami malam ini.” Tutup Munawar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600