Faktanews.com, Boalemo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo, Abdurrahman Genti, mengecam pernikahan dibawah umur yang terjadi di Desa Sari Tani, Kecamatan Wonosari.
Genti mengatakan, ada kurang lebih 3 pasangan anak dibawah umur pada awal tahun 2023 lalu yang dilangsungkan pernikahannya.
Parahnya kata Genti, hal itu diduga mendapatkan dukungan oknum Kepala Desa Sari Tani dan oknum kepala dusunnya.
” Parahnya ini sesuai laporan yang masuk ke kita itu, pernikahan itu dilakukan oleh oknum kades dan oknum kadus. Jika ini terbukti, imbasnya bisa terancam pidana,” Ketus Genti.
” Ini sungguh disayangkan, rata-rata yang dinikahkan itu usianya belum cukup 17 tahun. Di usia segitu seharusnya masa dimana dia memasuki masa remaja nya. Kalau sudah seperti ini, maka sudah dipastikan si anak tidak lagi punya masa depan,” Ujarnya.
Lebih lanjut kata Genti, usia seseorang sebagai subyek hukum, menjadi tolak ukur untuk menentukan kualifikasi pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya atau yang dialaminya.
Pengertian anak adalah, keadaan manusia normal yang masih muda usia dan sedang menentukan identitasnya serta sangat labil jiwanya, sehingga sangat mudah dipengaruhi lingkungannya.
Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jelaslah bahwa batasan usia kedewasaan seseorang menurut Undang–Undang Perlindungan anak ini adalah minimal 18 Tahun.
” Kejadian Ini harus di seriusi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial. Jangan sampai ada korban-korban yang lain. Pemda harus panggil itu oknum kades. Kalo terbukti, diberhentikan dulu,” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan klarifikasi dari oknum Kades Sari Tani