Faktanews.com – Gorontalo.Kejaksaan Tinggi Gorontalo diminta untuk melakukan penelusuran atas anggaran Makan Minum Rumah Tangga Ketua DPRD Provinsi Gorontalo selama Tahun 2019 hingga 2023.
Kepada Fakta News, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo Man’uth Ishak mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Ketua Deprov saat ini lebih banyak pulang ke rumah pribadi, sehingga dirinya mempertanyakan aktivitas rumah dinas yang saat ini ditempati oleh anak dari ketua Deprov.
“Rumah Dinas tersebut diduga hanya ditempati oleh anak dari Ketua DPRD dan hanya digunakan di perayaan-perayaan hari besar sementara tagihan anggaran makan minum disetiap bulan berjalan. Sementara itu, Ketua Deprov lebih banyak tinggal dirumah pribadinya yang berada di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.” Ungkap Man’uth
Berdasarkan data yang berhasil didapatkan BEM UG. Ditahun 2023, Sekretariat DPRD telah menganggarkan anggaran makan minum Rumah Dinas pada triwulan 1,2 dan 3 sebesar Rp. 381. 600.000,- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
” jadi dengan anggaran ratusan juta tersebut. Kami mendesak agar pihak kejaksaan tinggi gorontalo untuk segera melakukan penelusuran atas anggaran makan minum Rudis yang diduga ada sebuah manipulasi SPJ yang dilakukan oleh pengelola rumah tangga.” Tegas Man’uth
Saat dimintai tanggapannya, Sekretaris DPRD Sudarman Samad mengatakan bahwa Ketua DPRD Provinsi selama ini tinggal di Rumah Dinas.
“ Iya benar, tagihan makan minum Rumah Dinas itu ditagihkan perbulan sekitar 30 juta lebih. Tapi kalau menurut saya tidak seperti itu, karena selama ini saya sering melihat Pak Ketua dirudis.” Jelas Sudarman
Sudarman pun menambahkan bahwa Rumah Dinas Ketua Deprov pun sering digunakan untuk aktifitas rapat-rapat dewan.
“ Yang menggunakan Rumah Dinas di DPRD hanya Ketua, misalnya ada rapat-rapat tertentu mereka menggunakan Rumah Dinas. Saya hanya ingin memberikan sedikit gambaran. Sama seperti PJ Hamka, dia kan tidak tinggal di Rumah Dinas dan dia hanya tinggal di Rumah Dinas Wabup. Jadi anggaran makan minum Rudis Gub itu dialihkan ke Rudis Wagub. Jadi itu hanya pemahaman saya saja. Jadi Ketua hanya tidur di telaga, tapi aktifitasnya tetap di Rudis tapi ini sejak saya disini.” Tukasnya
Ditempat terpisah, saat Fakta News mewawancarai Kasubag Keuangan dan Verifikasi Sekretariat DPRD Risnawaty Taniu mengatakan bahwa tagihan makan minum Rumah Dinas Ketua Deprov disetiap bulan tidak menentu dan semua berdasarkan tagihan yang masuk di bahagian keuangan berdasarkan nota.
“ Yang terpenting itu, dia tidak melebihi pagi anggaran. Dan sepanjang ini semuanya memenuhi syarat. Ada dokumentasinya dan ada notanya.” Ungkap Risnawaty.
Dalam setiap verifikasi, pengiris Rumah Tangga Rudis Ketua Deprov tersebut tidak melakukan tagihan setiap hari.
“Tapi, saya lihat itu untuk SPJ-nya tidak tiap hari. Misalnya ada yang tanggal 3 (tiga) selanjutnya tanggal 7 (tujuh), tidak hari-hari belanja rumah tangga itu dan tagihannya itu tidak menentu pak, karena semuan tagihan itu sesuai dengan nota yang ditagihkan oleh pengurus rumah tangga.” Jelas Risnawaty.
Ketika disinggung apakah bisa belanja rumah tangga Rumah Dinas dialihkan ke rumah pribadi, Risnawaty mengatakan bahwa jika itu terjadi maka pihaknya akan mengembalikan tagihan yang tidak sesuai peruntukannnya.
“ Kalau itu bisa kita lihat dari belanjanya itu. Misalnya kalau untuk belanja di rumah pribadi, pasti itu akan kita kembalikan. Karena itu akan tampak di nota dan dokumentasinya.” Tutup Risnawaty
Saat dimintai tanggapan atas desakan BEM Universitas Gorontalo. Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Otto Sompotan mengatakan bahwa saat ini belum menerima aduan terkait persoalan anggaran makan minum Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
” Kami belum menerima aduan terkait persoalan itu.” Jawabnya Singkat