Faktanews.com – Gorontalo. Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo terkait dengan Kejaksaan menarik diri dari pendampingan dana PEN (Pemilihan Ekonomi Nasional) dipertanyakan oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Pasalnya kata Adhan, pernyataan tersebut dinilai tidak jelas karena tidak menyebutkan dana PEN Kabupaten maupun Kota mana yang dijelaskan oleh Kejaksaan.
” Memang beliau tidak menyebutkan Kabupaten mana. Tapi juga pernyataan itu tidak jelas. Justru pernyataan ini patut diduga ada apa-apa nya dengan Kabupaten kota lain dan Provinsi. Harusnya disampaikan pada keterangan pers kemarin.” Ungkap Adhan.
Adhan mengungkapkan bahwa dirinya akan menyurati Kejaksaan Agung terkait dengan adanya perbedaan pernyataan Kajati Gorontalo dan kenyataan yang ada dilapangan.
“Sekali lagi, Patut diduga ada apa-apanya Kajati dengan Daerah yang lain. Besok saya akan menyurati Kejaksaan Agung dan saya akan lampirkan bukti-bukti pernyataan pak Kajati. Saya akan sampaikan pernyataan pak Kajati itu Abu-abu, hari ini A dan besoknya B” Tukasnya.
Penulis : Jhojo Rumampuk