Faktanews.com – Kota Gorontalo. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional Provinsi Gorontalo meminta kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menelusuri dugaan korupsi atas retribusi karcis persampahan/kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.
Kepada Fakta News, Ketua LSM Jaman Provinsi Gorontalo Frangkymax Kadir mengatakan bahwa pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pada tahun 2021 terkait penagihan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang menggunakan karcis.
“ Hal yang sangat tidak masuk dalam logika, masa 14.281 lembar karcis retribusi tidak diketahui keberadaannya. Sehingganya Kami dari LSM Jaman meminta kepada Kejati Gorontalo untuk menelusuri dugaan Korupsi yang ada di DLH Kota Gorontalo.” Tegas Frangkymax
Lanjut Frangkymax, menurut informasi yang berhasil didapatkan. LSM Jaman sudah melakukan penelusuran atas dugaan korupsi retribusi persampahan yang ada di DLH Kota Gorontalo.
“ Jika itu adalah sebuah kesalahan administrasi, maka tidak mungkin Kepala Dinas Ada sebuah penyetoran. Saya mendapatkan info telah ada 2 kali penyetoran ke Kas Daerah, Dimana Kepala DLH telah menyetor dana sebesar Rp81.500.000,00atas penggunaan langsung atas uang retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan oleh kolektor sebesar Rp71.380.000,00 pada tanggal 10 Mei 2022 dan Penyetoran atas karcis retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp10.120.000,00 pada tanggal 12 Mei 2022.” Ungkap Frangkymax seraya menambahkan
Bahwa pihaknya pun mempertanyakan peralihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Dimana banyak sekali temuan BPK atas penggunaan APBD Tahun 2021.
“Kejaksaan Tinggi harusnya tanggap atas persoalan penggunaan APBD disetiap Daerah dan BPK seharusnya melakukan sosialisasi terkait klasifikasi setiap pelanggaran yang ditemukan itu berapa tingkatan. Jangan sampai kami akan Berfikir sama dengan apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud MD terkait Daerah yang banyak mendapatkan WTP adalah Daerah yang diduga kuat banyak praktek korupsinya.” Tutup Frangkymax.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Marwan Saleh mengatakan bahwa temuan BPK tersebut sudah diselesaikan.
” Itu temuan dari hasil pemeriksaan, tapi setelah dikonfirmasi ke inspektorat dan ke DLH itu kita sudah selesaikan,” Ujar Marwan.
Lebih lanjut Marwan menambahkan dari hasil pemeriksaan pasti ada yang ditemukan tapi hanya beberapa dalam proses pemeriksaannya.
” Dari BPK Sendiri pun menerima hasil setelah apa yang kita sampaikan ke mereka, beserta bukti-bukti juga kita sampaikan,” Jelas Marwan seraya menambahkan
Bahwa peralihan WTP kepada Pemerintah Kota Gorontalo merupakan bentuk penyelesaian atas temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Gorontalo yang sudah terselesaikan.
” Jadi kita sudah konfirmasi ke BPK, alhamdulillah sudah diterima dan sekarang sudah selesai. kalau misalkan belum selesai besar kemungkinan kita tidak akan mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK itu sendiri, “pungkas
Penulis : Fai Editor. Jhojo Rumampuk