Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

APRI Pohuwato Minta Pemprov dan Pemda Sosialisasi Tentang WPR dan Prasyarat IPR

×

APRI Pohuwato Minta Pemprov dan Pemda Sosialisasi Tentang WPR dan Prasyarat IPR

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Pasca beredarnya informasi tentang Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Gorontalo yang didalamnya terdapat Wilayah Pertambangan Rakyat menimbulkan multitafsir dari berbagai elemen masyarakat.

Pasalnya,Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022, tertanggal 21 April 2022 ini diterbitkan, baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah belum melakukan sosialisasi adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Kepada Fakta News, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) kabupaten Pohuwato Limonu Hippy mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban dari Pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para penambang yang ada di Daerah.

“Sebagai ketua APRI, kami meminta pemerintah mensosialisasikan wilayah mana saja yang menjadi wilayah pertambangan rakyat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Sehingga masyarakat tau mana lokasi WPR dan tidak,” Ujar Limonu Hippy, Selasa, (21/6/2022).

Tidak hanya itu saja, selain mensosialisasikan adanya wilayah pertambangan rakyat. Limonu juga berharap Pemerintah turut mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan ijin pertambangan rakyat (IPR). Menurutnya, sosialisasi WPR dan IPR ke masyarakat diperlukan untuk meminimalisir konflik di lapangan.

“Kemudian pemerintah provinsi maupun daerah dalam hal ini Dinas terkait diminta untuk mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan persyaratan untuk mendapatkan IPR,” Jelasnya.

Sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki kandungan emas, ribuan masyarakat yang berprofesi sebagai penambang ini telah menanti adanya pemetaan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat. Sehingga Limonu berharap mendapat perhatian dan pengawasan serius dari pemerintah daerah.

Lebih jauh dirinya kemudian menyinggung soal keberadaan perusahaan pertambangan di Pohuwato khususnya PT GSM. Dirinya berharap perusahaan tersebut membuat batas-batas kawasan wilayah pertambangan yang jelas.

“Melalui pemerintah provinsi, kami juga mendesak agar perusahaan membuat tapal batas wilayah konsesi kontrak karya milik PT GSM, agar jelas bagi masyarakat mana sebenarnya wilayah konsesi KK milik PT. GSM itu sendiri. Supaya tidak simpang siur asumsi masyarakat terhadap batas-batas tersebut. Selama tidak ada tapal batas wilayah izin Kontrak Karya milik GSM tersebut, maka diharapkan kepada perusahaan untuk tidak tergesa-gesa merelokasi penambang lokal didalamnya. Sebab bisa jadi yang dikelola oleh masyarakat penambang lokal saat ini, bukan termasuk wilayah perizinan mereka.”tutup Limonu.

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600