Faktanews.com – Gorontalo. Pasca menjalani sejumlah pemeriksaan, Kantor Wilayaha Kemenkumham Gorontalo menyatakan bahwa seluruh petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pohuwato bakal menerima sanksi kode etik.
Ketua Tim Pemeriksa Yopy W. Sumaraw mengatakan kepada Fakta News bahwa setelah Tim yang dibentuk oleh Divisi Permasyarakatan menemukan beberapa persoalan yang terjadi di Lapas Pohuwato.
“ Kami sudah memeriksa beberapa petugas, kami pun sudah melakukan investigasi atas persoalan dugaan pungli di Lapas Pohuwato.” Ungkap Yopy
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi,Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan ini menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan sebuah rekomendasi terkait sanksi yang akan diberikan pekan depan.
“ Jadi memang beredar isu tentang adanya pungli di Lapas, tapi setelah kami periksa yang bersangkutan. Katanya dia tidak pernah meminta uang, tapi dia hanya meminjam uang kepada narapidana yang masuk dalam karantina. Sehingga hasil investigasi kami itu akan kami laporkan ke Pak Kakanwil nanti, untuk sanksi tentu saja untuk pegawai Kumham kami merekomendasikan sesuai instrumen yang ada.” Jelas Yopy
Sama halnya dengan salah satu Tim Pemeriksa bentukan Divisi Permasyarakatan. Dimana Wahyu Nurhayanto menjelaskan bahwa dalam regulasi kode etik memang melanggar, sehingga seluruh petugas Lapas Pohuwato Akan diberikan sanksi.
“Saya menegaskan bahwa untuk pungli tidak terjadi. Tapi, ada pelanggaran kode etik yang harus ditegakkan. Jadi ada kode etik pegawai permasyarakatan yang tertuang pada pasal 9 dan 10 dalam Permen Hukum dan HAM nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011” tegas Wahyu
Penulis : Jhojo Rumampuk