Faktanews.com, Boalemo – Mantan Sekretaris BKAD Kabupaten Boalemo, Sri Tantri Putriyani Manto dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.
Tuntutan ini dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan TIPIKOR Gorontalo, Kamis (24/02/2022).
JPU meyakini Tantri terlibat dalam dugaan penyelewengan Dana Hibah KONI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 700 juta serta menuntutnya Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP.

“Terkait tuntutan terdakwa perkara KONI a.n. Sri Tantri Putriyani Manto alias Tantri pada hari ini kami selaku penuntut umum menuntut terdakwa bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, SH., MH.
Selain itu, Tantri juga diminta membayar denda sebesar 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 700.111.724,00.
“Jika uang pengganti tak mampu dibayarkan, diganti pidana penjara selama 3 tahun,” tukasnya.
Penulis: Arief