Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

DPRD Maluku Putuskan Tidak Ada Pemindahan Kuburan

×

DPRD Maluku Putuskan Tidak Ada Pemindahan Kuburan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Setelah melalui perjuangan panjan, dari aksi demonstrasi hingga pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah,  untuk menyampaikan protes kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terhadap pembongkaran kuburan  untuk di dipindahkan ke tempat pemakaman umum  (TPU) baru yan berlokasi di Dusun Kampung baru Negeri Haruru Kecamatan Amahai,  karena TPU yang lama berlokasi di Belakang Kantor Donas Pekerjaan Umum (PU)  Jalan RA Kartini Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi akan dibangun Taman  Flora Seram.

Akhirnya,  melalui perdebatan penjang yang berjalan alot, pada rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi terkait pemindahan kuburan antara ahli waris dengan pemerintah yang di fasilitasi DPRD Malteng. Rapat yang berlansung di ruang paripurna utama DPRD Malteng Kamis, (5/4/18), oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memutuskan dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak perlu ada pemindahan kuburan.

“Program Pemerintah Kabupaten Malteng untuk pembangunan Taman Flora Seram (TFS) yang lokasihnya diatas ribuan kuburan/makam, agar tidak perlu ada pemindahan relokasi kuburan.  Namun bagi ahli waris yang berkeinginan untuk pindahkan kuburan,  hal itu dipersilahkan,  bagi yang tidak maka itu juga dibolehkan, ” tegasnya.

Kepada pemerintah,  Rohunussa mengharapkan agar pemerintah dapat memfasilitasi ahli waris yang mau memindahkan kuburanny, berupa penggalian kubur dan kain kafan. “Keputusan yang di ambil untuk kepentingan semua,  artinya tuntutan masyarakat tidak diabaikan dan program pemerintah juga tidak di abaikan,  semua adalah untuk kepentingan masyarakat, ” ujarnya. Rohunusa yang disetujui anggota DPRD Malteng,  disambut gembira dan ucapan syukur dari ahli waris.

Pemerintah yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Wem Istia, Kabag Pemerintahan Drs.  Noya,  Kadis Lingkungan Hidup Harisa, SE dan Kadis PU yang diwakilu Hasan Firdaus, ST,  lanjut Rohunusa. Langka dan keputusan ini harus diterima, sebab semuanya sudah melalui pertimbangan dari masukan,  protes baik dari ahli waris dan  anggota DPRD Malteng. “Ini langka terbaik untuk semua kepentingan, ” tandasnya.

Keputusan DPRD Malteng, disambut gimbira oleh ahli waris yang menolak pemindahan kuburan. Satu persatu ahli waris menyalami Ketua DPRD Malteng Ibrahim Rohunussa sebagai ucapan terimakasih,  dan keluar meninggalkan ruang paripurna dengan tertib.

Untuk diketahui rapat berjalan selama 1 jam lebih dimulai pukul 12:00-13:30 Wit. Hadir dalam rapat sejumlah utusan OKP,  Perwakilan MUI Malteng, Klasis GPM Masohi,  Tokoh Agama dan sejulmah aparat kepolisian dari Polres Malteng turut mengamankan jalannya rapat.

Dari pantauan Fakta News,  selesai mengikuti rapat, ratusan ahli waris langsung berziarah ke kuburan mengirimkan doa Al-Fateha. Sikap ahli waris sebagai rasa syukur atas perjuangan mereka yang di ridohi Allah SWT. (Yuslan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600