Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo. Proyek pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan
(PJU-TS) pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo memasuki batas akhir masa kontrak pada Rabu (30/12/2020) kemarin.
Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar 18 Miliar itu, terbagi atas dua wilayah yakni wilayah Timur (Dulupi, Tilamuta, Botumoito, & Mananggu) serta wilayah Barat (Paguyaman, Wonosari, & Paguyaman Pantai).
Mirisnya, proyek pekerjaan dengan anggaran fantastis tersebut tidak selesai. Dari pantauan media ini, nampak pada pekerjaan tersebut masih banyak tiang Penerangan Jalan Umum yang sudah didirikan tanpa ada material pendukung lain.
Padahal, pihak Dinas sendiri telah memberikan perpanjang waktu kepada pihak pekerja untuk wilayah barat hingga tanggal 30 Desember dari yang sebelumnya hanya sampai tanggal 15 Desember.
Hal ini akhirnya mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo Fraksi KNP, Riko Djaini.
Dirinya meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo agar memutus kontrak dengan pihak perusahaan penyedia jasa apabila hingga tanggal 30 Desember, pekerjaan tersebut tidak selesai.
Apalagi, menurutnya pekerjaan ini bukan bersifat Multiyears (Kontrak Tahun Jamak) yang bisa dikerjakan hingga bertahun-tahun.
“Jika sampai tanggal 30 Desember pekerjaan ini tidak selesai, maka saya meminta Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan agar bisa memutuskan kontrak. Pekerjaan ini tidak bersifat Multiyears,” tegasnya. (Fn/Mn)