Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras, hadiri Rapat Paripurna ke-17 dalam rangka Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Pohuwato Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di Gedung DPRD Kamis, (10/9).
Dalam sambutanya, Wabup Amin menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 161 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa APBD perubahan setiap tahun anggaran dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, keadaan luar biasa,” jelasnya.
Ditambahkan Wabup Amin Haras, bahwa perubahan kebijakan ini lebih diakibatkan oleh berbagai regulasi terhadap keuangan daerah.
“Diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Juga peraturan menteri keuangan nomor 72 tahun 2020 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2020,” pungkasnya. (FN07)