Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Baru Dilantik, Wakil Bupati Gorut Dipolisikan

×

Baru Dilantik, Wakil Bupati Gorut Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Fakta NewsGorontalo. Polemik dugaan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, kini memasuki fase baru. Setelah sebelumnya hanya dilaporkan dalam bentuk aduan pada Maret 2025, kini kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo dalam bentuk laporan polisi.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, kuasa hukum pelapor, Mashuri Dunggio, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk melaporkan langsung dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Wakil Bupati aktif tersebut.

“Kami datang memenuhi undangan penyidik Polda Gorontalo dan secara resmi membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan ijazah oleh Ibu Nurjanah Yusuf,” tegas Mashuri kepada awak media usai keluar dari ruang pelayanan SPKT.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/215/VI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO.

Menurut Mashuri, dugaan pemalsuan ijazah digunakan Nurjanah dalam dua momentum penting:

1. Saat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Gorontalo Utara periode 2024–2029.

2. Saat mengikuti pencalonan anggota legislatif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Laporan ini mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengatur ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, tergantung pada jenis dokumen dan dampak penggunaannya.

“Saat ini, kami baru melaporkan satu orang yaitu Nurjanah Hasan Yusuf. Namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengembangkan jika ada pihak lain yang terlibat, termasuk dalam proses administratif penerbitan dokumen tersebut,” ujar Mashuri.

Mashuri menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen, khususnya oleh seorang pejabat publik, merupakan pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan dan kepercayaan rakyat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk penghinaan terhadap dunia pendidikan dan mencederai kepercayaan publik. Pejabat yang menggunakan dokumen palsu jelas telah mengingkari tanggung jawab moral dan hukum,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
Example 300x300