Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advertorial

Agustus Bebas Denda PBB, Pemkot Gorontalo Genjot PAD Capai 60 Persen

×

Agustus Bebas Denda PBB, Pemkot Gorontalo Genjot PAD Capai 60 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

Faktanews.com, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo terus berupaya meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan target ambisius mencapai 60 persen pada akhir Agustus 2025. Saat ini, capaian PAD masih berada di angka sekitar 30 persen, dan berbagai strategi percepatan tengah dijalankan.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan pentingnya PAD sebagai sumber utama pembiayaan operasional daerah, termasuk pembayaran honor tenaga honorer. Ia menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk para tenaga non-ASN, agar aktif mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

“PAD ini menyangkut gaji para honorer juga, jadi tidak ada alasan untuk tidak bekerja maksimal,” ujar Adhan dalam rapat evaluasi PAD di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Senin (23/6).

Insentif: Penghapusan Denda PBB Selama Agustus

Sebagai stimulus bagi wajib pajak, Pemkot Gorontalo akan memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 1–31 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan.

“Warga cukup bayar tunggakan pokoknya saja, tanpa denda. Ini bagian dari semangat Wawasan Kebangsaan,” ujar Adhan.

Penertiban Pajak Restoran Diperketat

Di sektor usaha makanan dan minuman, Pemkot akan memperketat pengawasan terhadap lebih dari 300 wajib pajak restoran dan kafe. Para tenaga honorer dari berbagai OPD akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.

“Mulai Selasa (24/6), tenaga honorer akan turun setiap pukul 11 siang untuk memantau kegiatan rumah makan. Ini bagian dari tanggung jawab mereka juga,” tambah Wali Kota.

Satgas PAD dan Langkah Tegas

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan Wali Kota untuk pelaksanaan penghapusan denda PBB, serta pembentukan Satgas PAD.

Satgas ini akan bertugas memperkuat pengawasan, penagihan, dan verifikasi data wajib pajak. Wali Kota juga akan mengirimkan surat langsung kepada penunggak pajak sebagai bentuk ketegasan.

“Jika tidak direspons, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nuryanto.

Manfaatkan kesempatan penghapusan denda di bulan Agustus! Segera lunasi pajak Anda dan berkontribusilah bagi kemajuan Kota Gorontalo—untuk pelayanan publik yang lebih baik, infrastruktur yang memadai, dan daerah yang mandiri.

Pajak Anda, Masa Depan Kita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
Example 300x300