Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Wahyu Pilobu Guncang Kejari Pohuwato, Desak Buka Kembali Dugaan Skandal Korupsi Oknum Kades Lemito

×

Wahyu Pilobu Guncang Kejari Pohuwato, Desak Buka Kembali Dugaan Skandal Korupsi Oknum Kades Lemito

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comPohuwato. Semangat pemberantasan korupsi kembali bergelora di Bumi Panua. Koordinator Koalisi Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi (Kompak), Wahyu Pilobu,  menggugah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato agar tak tinggal diam terhadap dugaan skandal korupsi yang sempat menyeret nama oknum Kepala Desa Lemito.

Kasus yang sebelumnya dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato pada tahun 2023 itu, menurut Wahyu, dihentikan tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya selaku pelapor.

“Yang membuat saya heran, saya selaku pelapor tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan sama sekali. Padahal bukti-bukti yang saya serahkan sangat jelas dan kuat,” ungkap Wahyu kepada awak media.

6 Poin Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan

Wahyu menyebut, dari enam poin laporan yang ia ajukan, tidak satu pun yang ditindaklanjuti secara hukum oleh Kejari Pohuwato, meskipun sebagian besar telah diakui langsung oleh Kepala Desa Lemito. Enam poin tersebut meliputi:

1. Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Rp1,3 Miliar, tanpa laporan pertanggungjawaban (SPJ), yang sudah menjadi temuan Inspektorat namun tanpa kejelasan penanganan hukum.

2. Dana Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp53 juta, diduga ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa. Sudah disertai bukti rekening koran dan pengakuan terlapor.

3. Penggunaan Material Pembangunan untuk Kepentingan Pribadi, yakni membangun rumah pribadi menggunakan material dari proyek desa.

4. Ketidakjelasan Penyaluran Bantuan Rumah Rehabilitasi, termasuk penerima bantuan yang belum mendapatkan realisasi fisik rumah.

5. Penyalahgunaan Aset BUMDes, berupa mesin tempel yang dikontrakkan langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui pengurus BUMDes dan tanpa pelaporan.

6. Penggunaan Dana Pembersihan Drainase yang Tidak Sesuai RAB, dengan hasil pekerjaan yang tidak mencerminkan besarnya anggaran yang digunakan.

Meski kasus ini telah dihentikan secara resmi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Wahyu menilai masih banyak kejanggalan dan misteri yang belum terungkap.

“SP3 bukan berarti bersih dari dosa. Ketika muncul bukti baru dan desakan rakyat makin kuat, Kejari wajib membuka kembali kasus ini. Jangan sampai hukum tunduk pada kekuasaan atau tekanan elit,” tegas Wahyu kepada Faktanews.com , Kamis (29/5).

Wahyu menyuarakan keresahan masyarakat yang kecewa karena kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan Dana Desa berakhir tanpa kejelasan. 

Ia bahkan menyebut sejumlah proyek fiktif dan pengelolaan anggaran yang janggal masih bisa ditelusuri lebih dalam jika ada keberanian dari aparat penegak hukum.

“Kami sudah kantongi data baru. Jika Kejari tak mau bergerak, kami siap bawa ke Kejagung atau bahkan ke KPK. Pohuwato tidak butuh pemimpin desa yang memiskinkan rakyat lewat korupsi,” lanjutnya.

Desakan ini bukan tanpa dasar. Masyarakat Lemito dan sekitarnya, menurut Wahyu, sudah cukup lama memendam kekecewaan atas penghentian kasus tersebut. Beberapa warga bahkan disebut siap memberikan kesaksian baru yang selama ini belum pernah dimunculkan ke publik.

Kasus ini sendiri sempat menjadi perhatian luas pada tahun 2023, namun dihentikan oleh Kejari Pohuwato dengan alasan kekurangan alat bukti. Namun publik menilai keputusan tersebut terlalu cepat dan tidak transparan.

“Jika aparat penegak hukum ingin dipercaya, maka jangan kompromi dengan korupsi. SP3 bukan akhir. Ini bisa jadi awal, kalau Kejari mau buka mata dan telinga,” pungkas Wahyu dengan nada lantang.

Sampai berita ini diterbitkan, Tim Faktanews telah menghubungi Kajari Pohuwato namun belum mendapat balasan. (Basittuda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600