Faktanews.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo guna menghindari denda keterlambatan. Terhitung sejak 1 Mei 2025, warga sudah dapat melakukan pembayaran PBB untuk tahun berjalan.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa proses pembayaran kini semakin mudah dan fleksibel. Masyarakat dapat membayar langsung di kantor pelayanan pajak daerah, melalui layanan perbankan, atau kanal digital yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintah.
“Pembayaran PBB tepat waktu adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam membangun Kota Gorontalo. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga,” ujar Nuryanto.
Pendapatan dari sektor PBB menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, termasuk penguatan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di tingkat kelurahan.
Bagi warga yang belum menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), Nuryanto mengimbau untuk segera menghubungi kelurahan, mendatangi kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo, atau mengunduh secara daring melalui laman yanjak.gorontalokota.go.id.
Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan pajak di nomor 0811-4350-303 atau mengakses situs resmi Pemerintah Kota Gorontalo.