Faktanews.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dengan membongkar enam bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Senin (28/4/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pendirian bangunan atau aktivitas di atas saluran air dan fasilitas umum lainnya.
“Kami telah mengidentifikasi enam hingga tujuh bangunan yang berdiri di atas saluran. Hari ini dilakukan pembongkaran sebagai langkah penertiban,” jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, Ramli, di sela-sela kegiatan.
Ia menegaskan bahwa pembongkaran tidak hanya difokuskan di kawasan Biawao. Rencana penertiban juga akan dilanjutkan di area Jembatan Biawu, tempat sejumlah pedagang diketahui beraktivitas secara tidak sah.
“Dalam Perda disebutkan dengan jelas bahwa membangun atau beraktivitas di atas saluran maupun bawah jalan tidak diperbolehkan. Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik,” tambah Ramli.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap melalui langkah ini, fungsi saluran air dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, serta mencegah potensi banjir dan kerusakan infrastruktur akibat bangunan liar.