Faktanews.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan terus mendorong optimalisasi pajak reklame sebagai salah satu sumber strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Keuangan, Nuryanto, menegaskan bahwa langkah ini tak hanya berdampak pada sisi fiskal, tetapi juga pada penataan wajah kota agar lebih rapi dan estetis.
“Kami ingin reklame yang terpasang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keindahan dan ketertiban kota,” ujar Nuryanto, Minggu (27/04/2025).
Kebijakan pemungutan pajak reklame tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mendorong daerah untuk lebih aktif menggali potensi pendapatan sendiri.
Menurut Nuryanto, setiap kegiatan reklame di wilayah Kota Gorontalo wajib dikenai pajak, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha. Objek reklame mencakup semua media yang digunakan untuk mempromosikan produk, jasa, atau gagasan kepada publik.
“Tarif Pajak Reklame yang ditetapkan adalah 25 persen dari nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan lokasi, ukuran, jenis, dan durasi pemasangan,” jelasnya.
Selain penerapan tarif, Pemkot Gorontalo juga memperketat aspek perizinan. Setiap reklame dengan konstruksi bangunan khusus wajib mengantongi izin dari Dinas PTSP serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Langkah ini, menurut Nuryanto, tidak hanya mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah. Ia berharap kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang menyasar peningkatan layanan publik dan kualitas tata ruang kota.