Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Perjanjian Biaya Pemiliharaan Kenderaan Dinas, KabanKeu: 25 Persen Ditanggung Pribadi

×

Perjanjian Biaya Pemiliharaan Kenderaan Dinas, KabanKeu: 25 Persen Ditanggung Pribadi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat melakukan pengecekan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. (Foto: Ajn)

FAKTANEWS.COM – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, akan menindak lanjuti permintaan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea terkait dengan perjanjian biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Hal itu terungkap saat pelaksanaan apel kenderaan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2025, Jumat 11 April 2025.

Pada kesempatan tersebut, Adhan mengecek kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Adhan Dambea menyinggung persoalan biaya perbaikan atau pemeliharaan kendaraan dinas yang dibebankan secara penuh kepada pemerintah.

Padahal kata Adhan, jam operasi kendaraan dinas hanya beroperasi dari pukul 07.00 sampai 16.00 dan selebihnya digunakan secara pribadi.

“Untuk persoalan biaya perbaikan kendaraan dinas, kan jam kantor hanya dari jam 7 sampai jam 4 sore. Sesudah itu kan keluarga yang pakai, terlebih pada hari sabtu dan minggu. Namun semua biaya pemeliharaan dibebankan kepada pemerintah. Jadi saya minta kepada Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, untuk dibuatkan perjanjian terkait biaya pemeliharaan kendaraan,” ujar Adhan Dambea.

Artinya ketika menegang kenderaan, lanjut Adhan, ada tanggung jawab dari setiap pejabat. Karena, kendaraan dinas tersebut juga digunakan oleh keluarga dan tidak monoton untuk keperluan dinas.

“Jadi ini yang akan kita benahi, insya Allah ke depan kita akan perbaiki,” ucapnya.

Adhan juga meminta, untuk kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan, untuk dilakukan lelang agar tidak menambah beban biaya pemeliharaan dan justru akan menambah pendapatan daerah.

“Kemudian, untuk kendaraan yang tidak digunakan lagi, dilelang saja agar masyarakat bisa ambil dan tidak menambah beban pemeliharaan justru mendapat pendapatan untuk daerah,” tegas Adhan Dambea.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan bahwa sesuai permintaan Wali Kota, pihaknya sependapat akan hal tersebut dan akan membuat surat perjanjian antara Kepala OPD sebagai pengguna barang atau kendaraan serta pejabat/ASN yang menggunakannya.

“Ya, kami sependapat dengan pak Wali Kota Gorontalo dan akan kami tindak lanjuti dengan membuat surat perjanjian yang akan mengatur hak dan kewajiban penggunaan barang atau kendaraan dinas dengan membebankan biaya pemeliharaan sebesar 25 persen yang ditanggung pribadi oleh pengguna kendaraan dinas jabat. Sementara, untuk kendaraan dinas yang masuk dalam kategori rusak berat, akan kami lakukan kroscek kembali untuk dilelang melalui lelang resmi KPKNL Gorontalo,” ucap Nuryanto.*

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600